MAKALE, BKM — Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Tana Toraja, Semuel Eban Kalebu Mundi memimpin rapat pembahasan Tatib DPRD d Gedung DPRD, Rabu (22/1). Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante dan Wakil Ketua Leonardus Tallupadang hadir dan anggota pansus lainnya.
Ketua DPRD Tator Kendek Rante usai rapat mengatakan, Tatib yang dibahas kali ini merupakan penyempurnaan Tatib periode sebelumnya dan penyesuaikan Tatib periode 2024-2029. Selama pembahasan Pansus sangat hati-hati dan cermat sebab Tatib DPRD adalah pedoman yang mengatur tugas, fungsi, dan kewajiban anggota DPRD.
”Tata tertib DPRD juga menjadi standar dalam menjalankan kerja-kerja politik anggota DPRD sebagai wakil rakyat,” ujar Kendek Rante.
Dia menambahkan Tatib DPRD mengatur berbagai hal selain susunan, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang anggota DPRD, demikian pula susunan, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD, maupun pelaksanaan hak DPRD dan anggota DPRD.
Ada larangan dan sanksi yakni tata pengucapan sumpah/janji, persidangan dan rapat DPRD, tata cara pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.
”Selain Tata Tertib, DPRD juga memiliki kode etik yang bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, ”terang Kendek.
Kendek menjelaskan, Pansus Tatib bekerja kurang lebih sebulan dan hasil pembahasan akan ditetapkan dalam paripurna akhir Februari 2025.
”Begitu pentingnya Tatib bagi anggota DPRD mengatur kedisiplinan kehadiran di paripurna maupun menyerap aspirasi. Selama pembahasan, Pansus sudah tiga kali studi banding ditempat berbeda,” tandas Kendek. (gus/C)