MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa diusul untuk diganti melalui proses pergantuan antar waktu (PAW).
Saat ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Gowa telah mengajukan usul PAW kepada anggota fraksinya yakni Diana Susanti Tunru.
DPD PAN Kabupaten Gowa baru saja mengirim usulan PAW kepada pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sulawesi Selatan untuk diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dibawa kepemimpinan Zulkifli Hasan.
Diana Susanti Tunru adalah anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019-2024 dari Fraksi Amanat Sejahtera (gabungan PAN dengan Partai Keadilan Sejahtera).
“DPD melaporkan dan mengusulkan PAW, wilayah nantinya yang akan meneruskan ke DPP, terus turun surat perintah dari DPP untuk merekomendasikan PAW, jadi kita buat rekomendasi,”ujar Sekretaris DPW PAN Sulsel Andi Jamaluddin Jafar, Senin (20/6).
Ketika ditanya apa kesalahan yang telah dilakukan Diana Susanti Tunru hingga perlu diganti melalui PAW, Andi Jamaluddin Jafar yang pernah tercatat sebagai Anggota DPRD Sulsel ini tidak menyampaikan alasannya, maupun bentuk pelanggaran yang telah dilakukan Diana.
Jamaluddin mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti perintah DPP untuk membuat rekomendasi penggantian antarwaktu.
“DPD lebih tahu pelanggarannya, wilayah tidak tahu sampai mana pelanggaran. Yang jelas perintah DPP buatkan rekomendasi PAW,” kata Jamaluddin Jafar .
Diana Susanti Tunru terpilih sebagai anggota DPRD Gowa melalui daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat pada pemilu legislatif 2019 lalu.
Diana Susanti adalah pendatang baru. Ia adalah politisi berlatar belakang pengusaha.
Hasil pileg lalu, PAN mengontrol tiga kursi DPRD Gowa dari total 45 kursi.
The post PAN Akan Ganti Satu Wakilnya di DPRD Gowa appeared first on Berita Kota Makassar.