GOWA, BKM — Berdasarkan hasil Monev (monitoring dan evaluasi) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sejak Juni sampai September 2022 kemarin pada Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, ternyata Pakkatto dianugerahi predikat Istimewa dalam program Desa Antikorupsi.
Skor atau nilai yang diperoleh Desa Pakkatto atas hasil monev selama empat bulan berjalan ini oleh KPK RI diberi nilai 92,75.
Alasan KPK RI memberikan penilaian istimewa ini ke Desa Pakkatto, karena menurut KPK RI seperti disampaikan Andika Widiarto selaku Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, dalam penyerahan hasil rekapan dari seluruh tahapan penilaian yang berlangsung di aula kantor Desa Pakkatto, Rabu (5/10), karena Desa Pakkatto sudah cukup siap dari segi dokumen dan hal-hal yang diharapkan dalam program Desa Antikorupsi tersebut.
”Kenapa KPK memberikan predikat istimewa dengan capaian nilai 92,75 ini, karena KPK melihat (berdasar hasil monev) Desa Pakkatto sudah cukup siap dari segi dokumen dan hal-hal yang diharapkan dari seluruh penilaian yang dilakukan kurang lebih empat bulan ini,” jelas Andika.
Dikatakan, Desa Pakkatto terpilih sebagai salah satu desa dari sepuluh desa di Indonesia mengikuti Program Desa Antikorupsi yang dicanangkan KPK RI di 2022 ini. Setelah monev, ternyata Desa Pakkatto berhasil meraih skor nilai sebesar 92,75 dengan predikat Istimewa yang merupakan hasil rekapan dari seluruh tahapan penilaian yang dilakukan KPK.
The post Pakkatto Raih Predikat Istimewa appeared first on Berita Kota Makassar.