Pakai Senpi Rakitan, Dua Warga Disel

BELOPA, BKM — Tim Resmob Polres Luwu melakukan penangkapan terhadap As (45) warga Desa Binturu Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu yang selama ini masuk daftar DPO, Selasa (6/8) sore di Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo. Sebelumnya, polisi mengamankan Ns selaku eksekutor penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan terhadap korban Sa. Ns diamankan disalah satu rumah keluarganya di Desa Komba Kabupaten Luwu.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan pelaku yang terdeteksi berada
disalah satu rumah di Desa Komba.

Kepala Tim Resmob Polres Luwu Bripka Hamid Padang bersama tim yang melakukan operasi penangkapan mengatakan korban Sa bersama kedua pelaku Ns dan As beriringan mengendarai sepeda motor dengan tujuan pergi memetik cengkeh di kebun. Saat itu tiba-tiba di perjalanan para pelaku mendahului sepeda motor korban dan langsung menghentikan motor korban.
Setelah itu pelaku As turun dari sepeda motor dan langsung mendekati korban dan langsung mencabut sebilah parang miliknya. Hanya korban sempat melakukan perlawanan dan memegang tangan pelaku As. Tapi dari arah depan, pelaku lainnya Ns datang mengeluarkan satu pucuk senjata api rakitan miliknya yang menyerupai pistol.

Tak lama berselang, Ns langsung menodongkan senjata api miliknya di bagian kepala sebelah kanan korban. Pelaku yang dalam keadaan emosi langsung meluncurkan tembakan sebanyak satu kali. Saat itu tepat kena sasaran bagian bawah telinga sebelah kanan korban dan akhirnya satu butir proyektil bersarang dibagian bawa telinga korban.

Oleh warga setempat, korban langsung dilarikan ke RSUD Batara Guru untuk mendapatkan pertolongan secara medis dengan operasi pengangkatan proyektil dibagian bawa telinga korban.
Kepada polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban karena dendam lama.
Polisi juga berhasil menyita sebilah parang lengkap dengan sarung sebagai barang bukti guna proses lebih lanjut. (rls)

source