Orang Tua dan Siswa Pertanyakan Status SMPN 23
axel wiryanto
Tuesday, 21 November 2023 16:52 pm
dibaca 111 kali

MAKASSAR, BKM — Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Makassar, Polrestabes, Satpol PP serta Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuka segel ruang kepala sekolah SMPN 23 yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah. Pembukaan segel berlangsung, Senin (20/11).
Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar Ismail Abdullah mengatakan pembukaan segel tersebut dilakukan atas petunjuk dari pimpinan. “Jadi, sesuai data yang diterima dan BPKAD Bidang Aset, SMPN 23 ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar,” ungkap Ismail, kemarin.
Dia menegaskan jika lahan yang di atasnya terbangun SMPN 23 secara sah merupakan aset milik Pemkot Makassar setelah melakukan pencocokan sertifikat di BPN Kota Makassar. “Pihak BPN sudah menyampaikan kepada kami bahwa sertifikat SMP 23 ini statusnya masih aktif sehingga masih bisa legalnya menjadi milik Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.
Bila ada oknum yang mengklaim jika tanah tersebut adalah miliknya, dia mempersilakan yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan ke Pemkot Makassar untuk diproses kebenarannya.
“Kalau ada oknum yang mengklaim lokasi ini, ada hal-hal yang tidak puas silakan ke Pemerintah Kota Makassar. Kami siap terima untuk kita lakukan pembicaraan,” ujarnya.

Ismail mengatakan pembukaan segel yang dilakukannya bersama APH merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi bangunan sesuai peruntukannya. “Sekolah ini disegel dan kita buka segelnya karena masih menjadi bagian dari milik Pemerintah Kota Makassar. Kami sudah koordinasikan dengan Bagian Hukum dan Kasi Datun sebelum melakukan penertiban ini. Secara legal standing SMP 23 masih sah menjadi milik Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.
Dia menambahkan, luas aset yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga di SMPN 23 tersebut sekitar 1.700 meter persegi dengan nilai sekitar Rp9 miliar.
Sementara itu, Humas SMPN 23 Hisana, menjelaskan penyegelan ruang kepala sekolah oleh oknum yang mengaku ahli waris pemilik tanah sudah berlangsung selama dua kali. Penyegelan pertama dilakukan sebelum penerimaan siswa baru, sekitar bulan Juni dan Juli. Yang bersangkutan memasang tanda penyegelan di depan sekolah. Penyegelan kedua dilakukan pada Minggu (19/11). Kali ini yang disegel adalah ruang kepala sekolah.
Hisana mengatakan, kendati disegel sepihak oleh orang yang mengaku ahli waris, namun aktivitas belajar mengajar tetap berjalan dengan baik. “Cuma biasanya anak-anak atau orang tua siswa menghubungi kami bagaimana status sekolah ini, apakah nanti bisa meneruskan pendidikan anak-anak atau seperti apa,” ungkap Hisana.
Dia pun berharap Pemerintah Kota Makassar bisa menyelesaikan persoalan ini secepatnya agar peserta didik dan pihak sekolah bisa melaksanakan aktivitas pembelajaran dengan tenang.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, adanya klaim dari pihak ketiga terhadap aset Pemkot Makassar, seperti yang terjadi di SMPN 23 Makassar bukan hal baru yang dihadapi.
“Selalu ada orang yang mengganggu aset pemerintah kota. Kalau misalnya ada yang mengganggu, kenapa sekarang, bukan dari dulu,” jelasnya.
Diapun menyoroti jika aksi klaim aset pemkot ini banyak terjadi saat dirinya jeda menjabat Wali Kota Makassar. Khususnya saat dua tahun Pemkot Makassar dipimpin oleh Penjabat Wali Kota. “Ini banyak terjadi pada saat saya tidak jadi wali kota dua tahun itu,” ungkapnya.
Menurutnya, kelemahan mendasar dari Pemerintah Kota Makassar karena surat-surat yang tidak terlalu lengkap. “Kami sedang membenahi semua aset sekarang. Kita punya camat sama lurah. Ini kadang-kadang instansi terkait juga malah cuek. Makanya ini saya akan seriusi, yang begini. Ini bukan pertama kali,” tandasnya. (rhm)

source