MAKASSAR, BKM — Bagi masyarakat pengguna LPG 3 Kg dan masuk dalam kategori masyarakat mampu, sebaiknya berhenti. Ustaz Khalid Basalamah dalam sesi tanya jawab di kanal Youtube miliknya mengatakan, haram menggunakan LPG 3 kg bagi orang yang mampu.
”Haram. Tidak boleh. Karena bukan hak anda (masyarakat mampu). Bagaimana anda sebagai orang mampu mau mengambil itu (LPG 3 kg). Gak mungkin itu kan,” jawab ustaz Khalid menjawab pertanyaan netizen.
Mubaligh asal Makassar ini menguraikan, jika masyarakat mampu ingin menggunakan LPG subsidi, akan mendorong seseorang melakukan rekayasa data dengan mengaku sebagai warga miskin. Menurut Khalid jelas itu tidak diperbolehkan.
”Lagian, kalau mampu kenapa harus pakai LPG 3kg. Berapa harganya itu. Kenapa harus hinakan diri. Harusnya yang kita nikmati yang merupakan hak kita,” tegasnya.
Khalid menekankan, penggunaan LPG 3 Kg yang tidak sesuai peruntukannya termasuk menzalimi orang lain. ”Kalo tidak berhak berarti ada orang lain yang dizalimi. Orang miskin yang seharusnya mendapatkannya,” terangnya.
Ustadz Abdul Somad juga ikut mengomentari hal tersebut. Menurut ulama kondang ini, orang kaya yang menikmati LPG subsidi adalah orang kaya bermental fakir miskin.
”Subsidi itu untuk orang miskin. Vantuan dari pemerintah. Duit umat se-Indonesia. Kalo orang kaya ikut mengambil adalah sebuah kebatilan,” ucap UAS dalam salah satu tayangan di Youtube.
Mengambil hak orang miskin termasuk dengan ikut menggunakan LPG 3 Kg, kata UAS akan menjadi sebuah kesia-siaan. ”Jangan mengambil hak orang dengan cara batil. Inilah yang diakhirat salatnya hilang, puasanya terbang, zakatnya melayang gegara mengambil hak orang lain,” ucapnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, data tahun 2022 sebanyak 68 persen konsumsi LPG 3kg dinikmati rumah tangga mampu atau golongan 60 persen masyarakat kaya, yakni 5,07 Metric Ton (MT).
Menkeu menyebut selisihnya hanya 32% konsumsi LPG 3Kg yang dinikmati masyarakat tidak mampu atau 40 persen golongan rumah tangga terbawah, yaitu sebesar 2,39 juta MT.
Subsidi LPG 3 Kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan subsidi BBM dan listrik. Sesuai APBN tahun 2023, alokasi anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kg mencapai Rp117,85 triliun. Oleh karena itu, pendistribusian LPG 3 Kg harus tepat sasaran agar dapat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Data Pertamina menyebutkan, program uji coba tahapan pendataan dan pencocokan data subsidi tepat LPG 3Kg di Sulawesi hampir rampung. Pertamina telah meregistrasi sekitar 26.000 pangkalan LPG 3 kg, atau 90 persen dari total 29.000 pangkalan yang ada di wilayah ini hingga Juli 2023. (rls)
The post Orang Mampu Pakai LPG 3kg Haram. Begini Penjelasan Ulama appeared first on Berita Kota Makassar.