MAKASSAR, BKM–Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis mewanti-wanti seluruh kepala organisasi OPD agar memaksimalkan kinerja dalam penyerapan anggaran.
Menurut Arwin, selain dari APBD, penyerapan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) juga masih cukup rendah.
Karena persoalan itu, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Sulsel mengagendakan pertemuan dengan seluruh OPD lingkup Pemkot Makassar untuk diberi wejangan.
“Rencananya, DJP yang menangani persoalan DAK akan memberikan arahan mengingat serapan DAK fisik maupun non fisik mengkhawatirkan,” ungkap Arwin saat memimpin Rapat Koordinasi dengan seluruh OPD lingkup Pemkot Makassar di Balaikota, Senin (14/10).
Dia menerangkan, sampai saat ini, masih ada OPD yang progres pengelolaan DAK sangat minim.
“Saat ini kan sudah masuk triwulan IV. Namun ada OPD yang penyerapan DAK masih minim karena belum melaporkan progres di triwulan 2. Yang seharusnya sudah bisa cair tahap tiga, tapi karena tahap dua belum rampung, jadi mandek,” ungkap Arwin.
Dia khawatir jika kondisinya seperti saat ini, akan terjadi gagal bayar. pemerintah Pusat juga akan mempertimbangkan untuk pengalokasian DAK di tahun anggaran selanjutnya.
Lelaki yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Sulsel itu pun meminta kepada asisten maupun staf ahli agar melakukan pendampingan kepada OPD untuk mengoordinasikan kendala atau persoalan yang ditemukan di jalan untuk dicarikan jalan keluar.
“Untuk mengetahui sejauh mana progres dari program yang dilaksanakan selama ini, saya minta masing-masing asisten dan staf ahli bisa membantu mendorong percepatan penggunaan APBD. Banyak program yang belum jalan. Ceritakan apa kendala yang dihadapi. Sudah ada time schedule yang disepakati bersama. Didorong untuk segera laksanakan,” imbuhnya.
Dia melanjutkan,”Kita sudah berada di Oktober dan sudah akan masuk awal November. Waktu kita satu bulan lebih untuk bekerja,” tambahnya.
Menurut Arwin, DAK ini ada tahapannya. Ketika tahapannya tidak dipenuhi, kemungkinan besar akan gagal bayar atau tidak bisa disalurkan. (rhm)