Operasi Dishub Makassar-Satlantas Sasar Kendaraan ODOL
axel wiryanto
Tuesday, 14 November 2023 19:25 pm
dibaca 216 kali

MAKASSSAR, BKM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar turun melakukan penertiban dan pengawasan bagi kendaraan dengan ketentuan muatan berlebih dan dimensi alias Over Dimencion Over Load (ODOL). Kegiatan yang dilaksanakan, Senin (13/11) ini berlangsung di dua tempat, yakni di Jalan Metro Tanjung Merdeka dan Jalan Ir Sutami.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Makassar Edwar Supriawan mengatakan, operasi ini bertujuan untuk memastikan kendaraan layak pakai, sekaligus penegakan sesuai Perwali mengenai aturan waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Makassar. Regulasi tersebut mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.
Menurut Edwar, Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Makassar dan perlu diperhatikan setiap kendaraan yang memiliki izin layak pakai.

“Penegakan aturan sasaran utama kami. Dengan maraknya pengemudi angkutan barang membawa barang dengan berat melebihi tonase yang telah ditentukan. Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang pembatasan jam operasional ini harus betul-betul lebih diperketat lagi. Sebab banyak keluhan masyarakat terkait kegiatan truk yang melebihi muatan. Apalagi jalur yang mengarah ke pelabuhan dan galangan kapal,” terang Edwar.

“Telah ditetapkan ada aturan jam operasional. Tidak boleh beroperasi di jam sibuk warga. Ini merupakan bagian dari pencegahan kecelakaan yang menjadi tugas pokok Dishub Kota Makassar. Selain itu, saat ini banyak kejadian karena kendaraan tidak layak dari ukurannya, atau dimodifikasi sehingga muatannya melebihi daripada buku manual. Hal ini yang berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan di lapangan,” ungkap Edwar.

Selain itu, lanjut Edwarn, penertiban dan pengawasan ini dilakukan juga terkait dengan KIR. Hal ini merupakan teknis membaca seperti apa kendaraan ini punya kelayakan untuk jalan atau tidak.

“Untuk penertiban dan pengawasan ini kita lakukan secara mobile,” tandasnya.

Terpisah, Kepala UPTD-PKB Dishub Kota Makassar Asis Sila yang memimpin pelaksanaan pemeriksaan teknis kendaraan wajib uji wilayah Kota Makassar di jalan IR Sutami, kemarin, mengatakan dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya melakukan penindakan sebanyak 30 kendaraan. Dari angka itu, 13 di antaranya yang tidak memiliki izin trayek dan kendaraan yang tidak memiliki uji kelayakan KIR.

“Operasi gabungan pemeriksaan memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, serta kereta tempelan. Ini dilakukan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Karena itu, pengujian kendaraan bermotor bertujuan menjaga keselamatan bersama,” ujar Asis Sila.
Dari 13 kendaraan yang terjaring melakukan pelanggaran, ada angkutan penumpang yang didapati tidak memiliki izin trayek. Ada pula kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki bukti lolos uji laik jalan (KIR). Termasuk yang habis masa berlaku KIR.

Pada pelaksanaan pemeriksaan teknis kendaraan wajib uji ini sekaligus juga disampaikan imbauan kepada masyarakat tentang bagaimana pentingnya pengujian layak jalan dan penyuluhan terkait aturan berlalu lintas. (jun)

source