MAROS, BKM — Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Yanlik) Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros. Secara garis besar, dibandingkan 2021 Pemkab Maros mengalami peningkatan.
Perolehan nilai Pemkab Maros 2022 berada di angka 70,37. Lebih tinggi dari 2021, dengan perolehan nilai 68,1.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammmad Najid, menyampaikan, evaluasi penilaian kepatuhan Yanlik yang sudah dilakukan masih merujuk pada enam unit pelayanan. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas Lau, Puskesmas Mandai, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
”Kehadiran saya di sini, sebenarnya ingin melihat lebih dekat dinamika perkembangan dari upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah dalam hal standar pelayanan publik,” ungkapnya.
Najid menyebutkan, kualitas tertinggi diperoleh DPMPTSP. Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian, dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan.
”DPMPTSP Pemkab Maros berhasil memperoleh raport hijau opini A kategori kualitas tertinggi, dengan perolehan nilai 89,18. Beberapa OPD sudah memberikan pelayanan yang baik, hanya saja masih perlu melakukan beberapa perbaikan. Terutama di input dan outputnya,” jelasnya.
Misalnya saja Dinas Sosial, sebut Najid, masyarakat sudah merasakan pelayanannya. Hanya saja, ruang pengaduan bagi masyarakat masih belum tertata baik.
”Setelah kami meninjau, belum ada pemenuhan standar yang merata. Kami mengajak jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
The post Ombudsman RI Datangi Kabupaten Maros appeared first on Berita Kota Makassar.