Ombudsman Klaim Pelayanan Publik Gowa Masuk Zona Hijau

”Jadi penilaian yang setiap tahunnya dilakukan Ombudsman ini sebenarnya mewarning diri kita bahwa kita kelebihan dan kekurangannya di sini. Sehingga kekurangan itu tentu harus menjadi sebuah motivasi untuk kita perbaiki di masa yang akan datang,” kata Bupati Adnan didampingi Sekretaris Kabupaten, Kamsina.
Dikatakan Adnan, zona hijau yang diraih Pemkab Gowa ini tidak berarti jika masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik itu sendiri. Sehingga seluruh pelayanan yang ada harus benar-benar memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Zona hijau maupun zona kuning dan lain-lain itu tidak ada artinya kalau masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik yang diberikan. Apalagi pelayanan itu bersifat langsung.
Dimana, ketika bermasalah seluruh prestasi yang didapat pemerintah dianggap tidak ada. Namun jika pelayanan publiknya baik meski memiliki kekurangan, maka tidak akan menjadi sebuah masalah bagi masyarakat.
Karenanya, Adnan pun berharap SKPD yang masih di zona kuning atau dibawah angka 78 agar bisa menggenjot dan memperbaiki pelayanannya kepada publik.
”Ayo perbaiki semoga penilaian pelayanan publik untuk Juli 2023 mendatang SKPD-SKPD yang belum zona hijau bisa meraih kategori B atau kualitas tinggi tersebut atau zona hijau,” kata Adnan di hadapan Indraza Marzuki Rais selaku pimpinan Ombudsman RI. (sar)

The post Ombudsman Klaim Pelayanan Publik Gowa Masuk Zona Hijau appeared first on Berita Kota Makassar.

source