Ombudsman Kaji Anggaran Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Informal di Gowa
axel wiryanto
Saturday, 01 June 2024 16:51 pm
dibaca 75 kali

GOWA, BKM — Pekerja informal adalah pekerja yang produktivitasnya terbilang rendah dengan menggunakan teknologi maupun skill rendah. Pekerja informal ini sama sekali tidak memiliki jaminan sosial padahal pekerjaannya juga berisiko tinggi dan rentan keselamatan kerja, juga risiko sosial dan ekonomi.
Jenis-jenis pekerja informal antara lain buruh tani (penggarap), pedagang kakilima, pekerja rumahtangga atau disebut asisten rumahtangga dan lainnya.
Terkait pekerja informal ini khususnya di Kabupaten Gowa seperti dikatakan Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni Abdul bahwa tenaga kerja informal memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian daerah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gowa, kata Rauf, diketahui dari total pekerja yang ada di Gowa masih terdapat 64,15 persen pekerja sektor informal.

Antara lain di sektor pertanian, lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan. Hingga saat ini, sektor-sektor informal ini, masih merupakan penunjang utama perekonomian Kabupaten Gowa.
”Pekerja informal ini seringkali bekerja di sektor-sektor yang tidak teratur dan rentan terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi. Karena itu penting bagi kita untuk memastikan bahwa mereka sudah mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” kata Rauf saat menerima kunjungan Tim Kajian Sistemik (Systemic Review) Ombudsman RI, Rabu siang (29/5) di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor bupati Gowa.
Dikatakan Rauf, perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal tidak hanya merupakan tanggung jawab moral, tapi juga sebagai investasi dalam kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

”Dengan memberikan akses yang lebih baik kepada mereka terhadap jaminan kesehatan, pendidikan, perlindungan terhadap ketidakstabilan ekonomi, dan manfaat sosial lainnya, kita dapat membangun pondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” kata Wabup Gowa.
Karenanya untuk mencapai itu, tambah Rauf, perlu berkolaborasi secara aktif antara pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil dan tenaga kerja informal itu sendiri. Salah satu yang harus dilakukan adalah perlu mengidentifikasi tantangan-tantangan utama yang dihadapi para pekerja informal serta mencari solusi yang inovatif dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI, Ani Samudra Wulan, mengatakan, pada kunjungan tersebut pihaknya meminta informasi data terkait perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal.
Dikatakan Ani, kunjungan ini serangkaian melaksanakan kajian sistemik perihal jaminan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal di Kabupaten Gowa.
”Jadi kami mencari informasi data sejauhmana pemerintah di Kabupaten Gowa ini memfasilitasi masyarakatnya khususnya bagi para pekerja informal untuk mendapatkan jaminan sosial,” kata Ani.

Menurut Ani, pihaknya ingin melihat kenyataan di lapangan dan mendapat informasi dari jajaran pemerintah bagaimana perlindungan terhadap jaminan sosial terhadap tenaga Informal tersebut.
”Kami ingin memastikan sejauhmana pemerintah daerah ikut andil dalam memperhatikan kewajiban untuk pekerja informal. Disini menunjukkan bahwa negara harus hadir, dan kami ingin mengetahui sejauhmana Pemerintah Kabupaten Gowa menangani hal ini, apakah ada anggaran khusus dalam APBD Gowa untuk menjamin tenaga kerja informal ini. Hasil kajian ini nantinya akan kami serahkan kepada instansi terkait, baik ke Kementerian Dalam Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial dan instansi lainnya. Agar para instansi tersebut memberi perhatian khusus, dan agar ada anggaran khusus dari pemerintah untuk bisa memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja informal ini,” kata Ani.
Ani mengatakan, jaminan sosial ini bentuknya nyata, tidak hanya sesaat tapi berkelanjutan ke depannya.
Dalam kegiatan itu, Tim Kajian Sistemik Ombudsman ikut menyaksikan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris S Daeng Rewa sebagai salah satu pekerja informal di Kabupaten Gowa. (sar)

source