Oknum Mantri BRI Tilap Dana Nasabah Rp1 Miliar
axel wiryanto
Friday, 13 September 2024 17:13 pm
dibaca 16 kali

MAKASSAR, BKM — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan seorang oknum mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial MS, Rabu (11/9). Penahanan dilakukan usai ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana porupsi penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang tahun 2022 sampai tahun 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajti Sulsel Soetarmi, menyebutkan bahwa terkait kasus ini tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 52 orang saksi serta dua ahli. Telah pula diperoleh dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi Tahun 2022-2023.

”Tim penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka yaitu inisial MS berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024,” ujar Soetarmi.

Bersamaan dengan itu, diusulkan pula dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka dan ditetapkan statusnya berdasarkan surat perintah penahanan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024 atas nama tersangka MS untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 11 September 2024 sampai 30 September 2024 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Makassar.

Soetarmi menjelaskan modus operandi tersangka. MS selaku Mantri di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 hingga 2023. Oleh MS, uang pembayaran tersebut ditilap dan tidak disetorkan ke BRI. Akibatnya, pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem. ”Uang pembayaran itu kemudian digunakan oleh tersangka MS untuk kepentingan pribadi,” imbuh Soetarmi.
Akibat perbuatan MS, lanjut Soetarmi, BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang mengalami kerugian sebesar Rp1.080.041.365.

Setelah berhasil mengungkap kasus ini, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan untuk mencari tersangka lain. ”Karena itu, para saksi yang dipanggil diminta untuk kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan, serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” tandas Soetarmi.
Selanjutnya, tim penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran, guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (yus)

source