Netralitas ASN
axel wiryanto
Tuesday, 02 July 2024 18:35 pm
dibaca 101 kali

KITA sangat berharap terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan kontestasi pilkada serentak nantinya. Keberadaan ASN yang netral sangat penting untuk memastikan bahwa setiap calon mendapatkan perlakuan yang sama. Netralitas ini juga bertujuan untuk mencegah campur tangan yang tidak adil, serta menjaga agar seluruh peserta pilkada memiliki akses yang setara.

Pentingnya netralitas ASN juga tercermin dalam upaya melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan sumber daya untuk kepentingan politik tertentu. Hal ini juga berkontribusi dalam menjaga integritas kompetisi politik, serta memastikan fokus kebijakan pemerintah tetap pada kepentingan umum.
Netralitas ASN bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil untuk menjamin bahwa pelayanan publik tidak terpengaruh oleh pertimbangan politik, sehingga dapat dipastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berfokus pada kepentingan umum.

Tanggung jawab ASN adalah memperlakukan politisi dan partai politik secara setara, tanpa pihak yang difavoritkan. Mereka bekerja secara independen, mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat, terlepas dari siklus politik yang berlangsung setiap lima tahun. Netralitas ASN merupakan fondasi utama untuk menjalankan pemilu secara jujur dan adil.
Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022, berbagai larangan diberlakukan bagi ASN, termasuk larangan memasang spanduk, melakukan kampanye media, hadir dalam deklarasi bakal calon, serta beraktivitas di media sosial terkait pemilu. Dalam menjalankan perannya sebagai ASN, netralitas bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan suatu prinsip yang mendukung pilar demokrasi.

Netralitas ASN menjadi landasan utama untuk memastikan jalannya pemilihan kepala daerah yang adil dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia. Aparatur negara, baik ASN, TNI, Polri, lurah dan perangkat desa harus netral dalam pilkada. Bentuk netralitas tersebut berupa tidak boleh dukung mendukung kontestan pilkada. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawas pemilu. Termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri. Atas dasar itu wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam konteks penegakan hukum ansich (pro justitia), tetapi juga dalam konteks melakukan pengawasan, atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum.
Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral, dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik. Hal ini akan melahirkan pemerintahan yang tidak berkualitas.
Sebagai masyarakat kita juga harus senantiasa saling mengingatkan bahwa pilkada merupakan adu narasi dan gagasan yang tidak perlu ada kebencian dan fanatisme di dalamnya, karena para kandidat merupakan putra-putri terbaik bangsa.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, netralitas ASN harus diwujudkan menjelang pilkada tahun 2024. ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan politik siapapun. (yus)

source