Site icon ROVINDO

Muhtar: Saksi Peserta Pemilu Harus Kompeten dan Punya Kapasitas

GOWA, BKM–Sebanyak 1.728 orang saksi peserta Pemilu 2024 mengikuti pelatihan saksi yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa.
Para saksi ini masing-masing berasal dari partai politik (Parpol), saksi calon perseorangan (DPD) dan saksi tim pemenangan pasangan calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres).
Untuk tahap pertama diikuti 504 orang Sabtu hingga Senin (5/2). Dan sisanya 1.224 orang lagi akan menjalani pelatihan yang sama pada Selasa hingga Rabu (7/2).

Pelatihan ini sangat penting karena keberadaan saksi, baik di TPS maupun saat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi maupun pusat sangat penting untuk memastikan proses pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Gowa Muhtar Muis mengatakan, peserta Pemilu benar-benar harus memperhatikan kapasitas dan kapabilitas saksinya dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS maupun rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Menurut Muhtar, sesuai ketentuan perundangan-undangan, Bawaslu memiliki kewajiban meningkatkan kualitas saksi peserta Pemilu. Pelatihahan ini digelar terkhusus bagi koordinator saksi dari masing-masing kecamatan se Kabupaten Gowa.
“Saksi peserta Pemilu memegang peranan yang sama pentingnya dengan KPPS maupun Pengawas TPS pada saat hari pemungutan suara. Karena itu, saksi peserta Pemilu harus benar-benar kompeten dan mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya di hari pemungutan dan penghitungan suara,” jelas mantan Ketua KPU Gowa ini.

Pelatihan tahap pertama diikuti 504 orang saksi dari PPP, PKB, Partai Gelora, PKN, Partai Perindo, PKS dan Partai Nasdem. Sementara partai lain dan saksi dari calon DPD serta tim pemenangan capres dan cawapres diagendakan mengikuti pelatihan pada hari berikutnya.
Muhtar menambahkan, saksi peserta Pemilu harus mengetahui wewenangnya dengan baik.
“Tugas saksi sangat penting, untuk itu harus paham benar wewenangnya, seperti ikut memeriksa kelengkapan pemungutan suara, meminta penjelasan pada KPPS soal proses pemungutan suara, hingga menerima salinan berita acara dan formulir hasil penghitungan suara,” papar Muhtar sembari mengatakan, pada pelatihan saksi tersebut menghadirkan sejumlah pemateri seperti unsur KPU, mantan penyelenggara Pemilu serta penggiat Pemilu. (sar/rif)

source

Exit mobile version