MK Panggil KPU Pinrang Hadir Sidang Sengketa

PINRANG, BKM–Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang untuk mengikuti sidang terkait pemilihan bupati (Pilbup) Pinrang yang telah digelat 27 November 2024 lalu.
Pemanggilan dari MK itu dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, melalui pernyataan yang diterima via WhatsApp, Minggu (12/1).

Muh Ali Jodding mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari MK bernomor 253/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/2025 yang berisi panggilan untuk sidang terkait hasil Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Dalam surat yang diterima pada Jumat (3/1), KPU Kabupaten Pinrang ditetapkan sebagai termohon dalam perkara perselisihan hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.

Melalui kuasa hukumnya, Eko Saputra dan Agus Muliadi, Paslon tersebut menggugat KPU Kabupaten Pinrang atas pelaksanaan pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa perkara ini terdaftar dalam buku registrasi perkara Konstitusi elektronik e-BRPK dengan nomor 123/PHPU.XXIII/2025. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 15 Januari 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Sidang ini akan dipimpin oleh hakim panel dua yang terdiri dari Prof. Dr. Saldi lsra, sebagai Ketua Majelis Panel, serta Dr. H. Asrul Sani, SH.,M.S.i dan Dr. Ridwan Mansyur, SH.,MH sebagai hakim anggota Panel.
Selain KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon, sidang juga akan dihadiri pemohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait, yaitu Paslon bupati dan wakil bupati Pinrang nomor urut dua, A. Irwan Hamid-Sudirman Bungi.

Sidang pendahuluan ini menjadi tahap penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada yang tengah berlangsung, di mana Mahkamah Konstitusi akan memeriksa lebih lanjut dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian yang diajukan oleh pemohon.(lim/rif)

source

Leave a Reply