Memanah karena Dendam Ditendang saat Berpapasan
axel wiryanto
Monday, 14 August 2023 22:41 pm
dibaca 133 kali

Dikatakan, untuk kasus penganiayaan ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara. Dari kasus ini polisi menyita barang bukti satu buah ketapel dan satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah hitam yang digunakan pelaku saar melakukan aksinya.
“Berdasarkan pengakuan saksi Abuzar, rekan korban yang bersama-sama korban duduk di teras rumah, bahwa Rabu malam itu saat mereka duduk di teras. Tiba-tiba pelaku berboncengan tiga menggunakan sepeda motor melintas bolak balik di depan rumah korban sebanyak tiga kali. Kemudian masuk ke teras, lalu memanah korban dari jarak dekat. Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu kabur bersama temannya. Korban mengalami luka parah di pipi kanan. Anak panah tertancap di pipi tembus ke hidung. Setelah pelaku pergi, korban pun dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf untuk tindakan darurat, ” papar AKP Bahtiar.
Setelah polisi menyelidiki kasus ini, Tim Jatanras Polres Gowa dipimpin Kanit Resmob Ipda Herry Nugroho bergerak menuju tempat di mana Alwi berada. Terduga pelaku Alwi diamankan di rumah kosnya ketika tengah tertidur.
Alwi diamankan bersama barang bukti ketapel. Saat diinterogasi, Alwi menyebutkan dua nama rekannya yang lain, yakni Radjul dan Dani. Polisi lalu bergerak ke rumah Radjul di Mangngalli, namun tidak ada. Begitu juga Dani, ia tidak ada di rumahnya di Dusun Pattingaloang, Bontosunggu.
Setelah ditelusuri, Radjul berhasil ditangkap di rumah neneknya di Kecamatan Bontomarannu. Sedang Dani belum terdeteksi dan kini dalam perburuan aparat. (sar)

The post Memanah karena Dendam Ditendang saat Berpapasan appeared first on Berita Kota Makassar.

source