Masa Depan Pelayanan Publik di Sulawesi Selatan Setelah Pilkada Serentak 2024
axel wiryanto
Tuesday, 24 September 2024 00:54 am
dibaca 10 kali

PEMIMPIN yang terpilih dari perhelatan pilkada serentak 27 November 2024 di Sulawesi Selatan nantinya dapat meningkatkan mutu pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif lainnya yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, yaitu setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Dalam pelaksanaan pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengaturan ini dimaksudan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, agar terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, agar terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelengaaran pelayanan publik.
Wujud pelayanan publik kini menjadi salah satu isu yang sering diperbincangkan oleh masyarakat. Mereka berharap agar mutu pelayanan publik dapat ditingkatkan seperti regulasi yang tidak berbelit-belit, serta pelayanan yang efisien sehingga tidak perlu waktu lama dalam penyelesaiannya.
Dalam penyelenggaraannya, standar pelayanan wajib disusun oleh penyelenggara dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam penyusunan tersebut wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.

Dalam konteks pilkada nanti setiap paslon harus memiliki visi dan misi dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas dan efisien bagi masyarakat. Masyarakat tentu berharap agar ketika melakukan pengurusan di institusi pemerintahan mendapatkan pelayanan yang terbaik.
Kandidat harus memiliki gagasan agar pelayanan publik terbebas dari praktik menyimpang seperti pungli yang kerap dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Setiap kandidat harus memahami bahwa secara ideal, pelayanan akan efisien apabila birokrasi pelayanan dapat menyediakan input pelayanan, seperti biaya dan waktu pelayanan yang meringankan masyarakat pengguna jasa. (yus)

source