Mantan Narapidana Boleh Jadi Caleg Dengan Syarat
axel wiryanto
Wednesday, 26 April 2023 10:45 am
dibaca 379 kali

Komisioner KPU Sulsel, Devisi Hukum Upi Hastati mengemukakan bila merujuk pada regulasi terbaru KPU menegaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam pendaftaran Bacaleg DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada kontestasi Pemilu 2024.
“Kendati SKCK tidak tertuang dalam PKPU, namun syarat baru yakni surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan Bacaleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir,” katanya.
Bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka yang bersangkutan wajib melampirkan putusan pengadilan yang sama. Aturan itu tertuang dalam draf PKPU pasal 11 poin G.

KPU Sulsel tetap membuka pendaftaran Bacaleg bagi mantan narapidana.

Namun, mantan narapidana itu harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan umum.
“Syarat itu mislanya dinyatakan bebas. Karena merupakan keputusan MK yang kemudian di adopsi oleh KPU. Dengan keputusan tersebut, maka mantan napi memiliki legitimasi untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di daerahnya,” katanya.
Sementara untuk syarat-syarat yang harus dilengkapi Bacaleg dalam mencalonkan diri sebagai Caleg disesuaikan dengan ketentun yang berlaku.
Meskipun 2019 lalu, mantan narapidana tidak diatur adanya jeda waktu untuk yang bersangkutan bisa melakukan pencalonan diri. Tapi tahun 2024 ini berbeda, ada tambahan jedah waktunya.

“Ketentuan jedah waktu harus dipenuhi bagi calon mantan terpidana. Ini berbeda dari 2019 lalu.

Kalau dulu kan hanya mengumumkan di media, surat keterangan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang, dan lainnya,”jelasnya.
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan bahwa kesiapan KPU Sulsel dan 24 KPU Kabupaten Kota untuk menerima pendaftaran Bacaleg dari partai politik (Parpol) perserta pemilu di Sulsel sudah matang.

Untuk pendaftaran Bacaleg, dilakukan di setiap tingkatan. Dimana KPU Kabupaten/kota juga membuka pendaftaran bagi Parpol di tingkat Kab/kota.
“Sisi kesiapan semua KPU di tingkatan siap.

Sehingga kami rencananya jalankan PKPU berkaitan dengan pencalonan ini. Maka akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1 hingga 14 Mei,” kata Faisal Amir, Selasa (25/4).
Dijelaskan, tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon) telah dibuka KPU sejak 19 April 2023 lalu.
“Jadi dokumen fisiknya disampaikan ke KPU, dokumen softfilenya disampaikan melalui Silon atau Sistem Informasi Pencalonan,” katanya.
Tak hanya itu, untuk kepentingan memudahkan Parpol. KPU Sulsel telah mengundang perwakilan dari Parpol untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pendaftaran bacaleg melalui Silon.

“Dalam bimtek pekan lalu, perwakilan Parpol juga melakukan simulasi pengunggahan data Bacaleg langsung menggunakan Silon KPU,” jelas Faisal.
Faisal menambahkan, dalam waktu yang sisa ini, masing-masing pimpinan Parpol siapkan berkas bacaleg sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU.
Ia menjelaskan, masing-masing Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten se-Sulsel, segera menyiapkan dan dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik yang sah.
“Kita berharap, kepada masing-masing Partai Politik, segera mengikuti tahapan dan jadwal KPU terutama terkait pencalonan Anggota DPRD, agar proses pengajuan caleg berjalan sesuai dengan harapan bersama,” harapnya. (jun/rif)

The post Mantan Narapidana Boleh Jadi Caleg Dengan Syarat appeared first on Berita Kota Makassar.

source