Mantan Kepala BPKAD Takalar Terancam 20 Tahun Penjara
axel wiryanto
Wednesday, 10 May 2023 20:58 pm
dibaca 248 kali

Terbongkarnya penyimpangan dalam kasus ini, pada Februari sampai Oktober 2020 di wilayah Kecamatan Galesong Utara telah dilakukan pengerukan tambang pasir oleh PT Boskalis Internasional Indonesia. Hasil tambang tersebut digunakan untuk reklamasi proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Saat itu tersangka menggunakan nilai pasar /harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar . Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulsel, sebesar Rp10 ribu per meter kubik.

The post Mantan Kepala BPKAD Takalar Terancam 20 Tahun Penjara appeared first on Berita Kota Makassar.

source