MAKASSAR, BKM — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2019. Mereka adalah dua orang bersaudara bersama seorang pimpinan perusahaan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel merilis kasus ini, Senin (22/8). Ketiganya adalah mantan Kepala Dishub Sulsel Ilyas Iskandar bersama saudaranya yang juga anggota DPRD Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar dari Partai Demokrat. Satu lainnya adalah direktur perusahaan berinisial GK.
Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadly, menjelaskan ketiganya diduga melakukan markup atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel.
“Inisial I, MII, dan GK. Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan kadis. Kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif,” terang Fadly saat dalam keterangan persnya di Mapolda Sulsel.
Selain itu, modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak mengerjakan.
“Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp1,3 miliar lebih,” terang dia.
Fadly menambahkan, pihaknya mengenakan pasal 3 subsider pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf, mengatakan kasus korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan telah masuk tahap satu.
“Perkaranya baru tahap satu dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti. Jadi ada dugaan mark up harga barang. Berdasarkan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2019,” ujarnya.
The post Mantan Kadis, Legislator, Direktur Jadi Tersangka appeared first on Berita Kota Makassar.