SINJAI, BKM — Mantan Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu berinisial S ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Langkah tersebut diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai setelah kasus ini bergulir kurang lebih selama satu tahun.
Penetapan tersangka disampaikan Kajari Sinjai Zulkarnaen dalam keterangan persnya di kantornya, Senin (22/8). Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Joharca dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Zulkifli.
Dijelaskan Zulkarnaen, S diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah PDAM tahun 2017-2019. Total dana hibah yang dikelola selama tiga tahun sebesar Rp8 miliar. Rinciannya, tahun 2017 sebesar Rp2 miliar, 2018 sebesar Rp3 miliar, dan dan 2019 Rp3 miliar.
”Hasil pemeriksaan kami telah menetapkan mantan pejabat PDAM berinisial S sebagai tersangka,” kata Zulkarnaen.
Ia menjelaskan, terkait pengusutan kasus ini, pihaknya telah memeriksa 20orang saksi. S diduga kuat telah melakukan penyimpangan. ”Seharunya dana hibah PDAM Sinjai diperuntukkan bagi pemasangan sambungan rumah berpenghasilan rendah dan pipa jaringan distribusi.
Namun fakta di lapangan terbukti tidak sesuai jumlah dan jenisnya. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1 miliar. Kita juga telah menyita dokumen yang dianggap penting dalam kasus ini,” sambungnya.
S dijerat dengan Undang-Undang Tipikor pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun dan 15 tahun penjara,” jelasnya.
The post Mantan Direktur PDAM Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah appeared first on Berita Kota Makassar.