Maling Gawai dan Penadahnya Terciduk

MAKASSAR, BKM — Dua orang lelaki dijebloskan ke balik sel tahanan Mapolsek Biringkanaya setelah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporannya dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, menyebutkan, dua lelaki masing-masing berinisial R dan K sebelum tertangkap, keduanya diduga kuat melakukan pencurian dan penadahan.

”Kami sebelumnya menerima laporan dari seorang berinisial M. Dalam keterangannya, mengungkapkan, dirinya kehilangan dua unit gawai saat berada di Terminal Daya. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta,” kata Kanit Reskrim menirukan keterangan korban.

Tim Resmob Polsek Biringkanaya, kata dia, menindaklanjuti laporan korban dengan turun menyelidiki di lokasi. Alhasil, terduga pelaku terindentifikasi serta keberadaannya diketahui.

”Setelah terkuak hasil penyelidikan terhadap seorang lelaki yang telah diketahui keberadaannya, dengan sigap tim Resmob mengepung lokasi keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, lelaki berinisial R berhasil disergap saat tidur pulas di sebuah rumah kos. R selanjutnya digelandang ke Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan,” kata Iptu Sangkala, Minggu (15/1)

.
Menurut penuturan R, dirinya betul saja telah mengambil dua unit gawai dari seorang yang sedang tertidur di Terminal Daya.
Terduga mengaku bahwa betul telah melakukan pencurian dua unit gawai merek Vivo Y20 dan Y 83 di Terminal Daya.
Gawai korbannya berhasil dipetik saat korban sedang tidur di ruang tunggu Terminal Region Daya. Setelah menjarah gawai korban. Kata terduga jika gawai yang dijarahnya itu dijual di dua tempat.
”Satu unit Vivo Y20 di jual ke lelaki berinisial K seharga Rp900 ribu dan satu unit di jual ke lelaki G seharga Rp700 ribu, ungkap Kanit Reskrim mengutip pengakuan pelaku.

The post Maling Gawai dan Penadahnya Terciduk appeared first on Berita Kota Makassar.

source