Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan
axel wiryanto
Wednesday, 25 September 2024 08:42 am
dibaca 11 kali

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Pedesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (23/9).

Adapun agenda sidang yang rencana dilaksanakan,. yakni pembacaan putusan. Namun majelis hakim menunda pembacaan putusan tersebut lantaran terdapat hal yang perlu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Makassar.

”Harusnya agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan. Namun karena sesuatu dan lain hal, maka agendanya kita jadwalkan ulang,” ungkap majelis hakim.
Meski pembacaan putusan mengalami penundaan majelis hakim menegaskan jika putusan terhadap terdakwa telah siap dan akan diagendakan kembali pada Kamis, 26 September mendatang.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak JPU dan kuasa hukum apabila ada hal yang ingin disampaikan dan ditanyakan.

”Teruntuk JPU dan kuasa hukum terdakwa, apakah ada hal.yang ingin ditanyakan,” tanya majelis hakim.
Pihak JPU dan kuasa hukum menyampaikan jika penyampaian majelis hakim sudah sangat jelas dan akan bersiap pada agenda pembacaan putusan hari Kamis nanti.
Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana PNPM-MP di tahun 2016. Dari hasil penyelidikan berdasarkan hasil Audit Insvestigasi Inspektorat Kabupaten Luwu diketahui terdapat 12 kelompok pada tahun 2016 yang melakukan pengambilan uang sejumlah Rp935.000.000.

Kelompok tersebut diduga fiktif yang mengatasnamakan kelompok perempuan. Dari hasil penyelidikan pula diketahui pada tahun 2016, MR (kepala desa tahun 2016) PH (kepala desa aktif) RS (kepala desa aktif) MH (kepala desa tahun 2016), LM dan SN mengambil sejumlah uang dengan nilai masing-masing bervariasi.
Dari dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti sewa lokasi kebun, pembangunan penyulingan cengkeh, pembangunan usaha jual beli kayu olahan sampai pembelian kendaraan bermotor berupa mobil pribadi.

Kemudian dari pihak UPK Bupon, dinilai ikut memberikan informasi tentang kelompok fiktif yang dibentuk para tersangka. Masyarakat yang namanya terdaftar dalam proposal berdasarkan fotocopy KTP sama sekali tidak mengetahui terkait kelompok itu. Dan tidak pernah menerima pinjaman. Bahkan, tanda tangan dalam proposal bukan tanda tangan warga tertera.
Adapun teknis yang Dipersyaratkan dalam Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO) PNPM MP tahun 2014 dalam proses pengajuan pinjaman kelompok harus memenuhi persyaratan.

Antara lain kelompok tersebut haruslah dari kalangan perempuan, anggota dalam kelompok tersebut saling mengenal, dalam proses pengajuan pinjaman didasari berupa proposal kelompok dan pada proposal tertuang harus tercantum nama ketua, sekretaris, bendahara dan anggota kelompok, identitas anggota kelompok berupa photo copy KTP, nilai pinjaman, jaminan kelompok berupa barang atau surat-surat berharga yang sewaktu-waktu dapat diambil UPK apabila pembayaran tidak terselesaikan.

Juga surat tanggung renteng yang menyatakan pihak kelompok siap bertanggung secara bersama pinjaman yang dilakukan berdasarkan persyaratan tersebut. Kemudian UPK melakukan verifikasi baik secara dokumen proposal maupun kebenaran kelompok yang dimaksud. (yus)

source