MAKASSAR, BKM — Lima dari sepuluh orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (7/7).
Pelimpahan tahap dua terhadap lima tersangka, yakni masing-masing berinisial HR selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, RR, Direktur Sangia Perdana selaku pelaksana proyek, AB selalu rekanan, LH selaku manajer proyek, dan SM selaku Staf Teknis Mentari Alkesindo Jaya.
Selain tersangka, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel juga turut melimpahkan barang buktinya. Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes RS Fatimah tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda telah menetapkan 10 orang tersangka.
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Adnan Hamzah, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Syamsurezky, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar.
”Selain tersangka yang telah kita terima tahap duanya, kita juga telah menerima pelimpahan barang buktinya dari penyidik,” ujar Adnan Hamzah.
Adnan menuturkan, masih ada lima orang tersangka lainnya yang belum dilimpahkan oleh penyidik, yakni masing-masing berinisial DRML Direktur RS Fatimah selaku PPK, MF, A, U, M.
”Alasannya karena masih dalam tahap atau proses pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Makanya, lima tersangka lainnya belum bisa dilimpahkan secara bersamaan,” tandasnya.
Selain itu, kata Kasi Datun Kejari Makassar ini, ada juga barang bukti uang kerugian negara sebesar Rp600 juta lebih yang telah dikembalikan. Diketahui, dalam kasus ini penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, yakni masing-masing berinisial DRML (Direktur RS Fatimah) selaku PPK, MF, A, U, M, Direktur Sangia Perdana RR (Pelaksana Proyek), Direktur PT Laksono Utama AB (selalu rekanan), HR selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, kemudian LH (selaku Manager proyek, dan SM (selaku Staf Teknis) Mentari Alkesindo Jaya.
Dalam proyek pengadaan Alkes ini kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mat)
The post Lima Tersangka Korupsi Alkes RS Fatimah Dilimpahkan appeared first on Berita Kota Makassar.