Site icon ROVINDO

Legalitas Lahan Kantor Lurah Kapasa Raya Belum Jelas

MAKASSAR, BKM–Pembangunan kantor Lurah Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menjadi sorotan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Pasalnya, proyek yang dilakukan secara swadaya ini dinilai kurang koordinasi, sementara legalitas lahan yang digunakan belum jelas.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Idris, mengapresiasi niat baik lurah Kapasa Raya dalam membangun kantor pelayanan bagi masyarakat. Namun, ia menilai kurangnya komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan proyek ini menjadi permasalahan utama.

“Kita patut mengapresiasi inisiatif pak lurah yang ingin membangun kantor lurah. Hanya saja, koordinasi yang kurang. Terlalu cepat bertindak, apalagi saya dengar informasi bahwa lahan tersebut belum memiliki akta hibah dari pemiliknya ke pemkot. Mestinya, legalitasnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan,” ungkapnya, Senin (24/2).
Lebih lanjut, Idris menegaskan pihaknya akan memanggil pemilik lahan dan lurah Kapasa Raya untuk mendengar penjelasan terkait proses hibah tersebut. Selain itu, ia juga mempertanyakan mekanisme pendanaan proyek yang mengandalkan proposal ke berbagai perusahaan.

“Nanti kita panggil pemilik lahan dan Pak Lurah untuk mengetahui bagaimana proses hibah lahan itu. Kemudian, kita juga ingin tahu kenapa pembangunan fisik harus menggunakan proposal ke perusahaan-perusahaan,” ucapnya.

Diketahui, salah satu pengusaha asal China telah memberikan lahan seluas 180 meter persegi untuk pembangunan kantor lurah Kapasa Raya, yang berlokasi di Jalan Batudoang, Kapasa Raya. Namun, hingga kini belum ada proses hibah resmi antara pemilik lahan dan Pemkot Makassar.
Ironisnya, meskipun legalitas lahan masih dipertanyakan, pembangunan kantor lurah sudah mulai berjalan. Idris pun menyoroti urgensi tindakan lurah dalam menggalang dana swadaya tanpa lebih dulu memastikan status kepemilikan lahan.

“Kenapa Pak Lurah tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkot? Apa urgensinya sehingga harus terburu-buru mencari dana lewat proposal untuk pembangunan kantor lurah? Sabar dulu, jangan sampai terlalu bersemangat tetapi tindakannya keliru,”jelasnya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Lurah Kapasa Raya, Abu Bakar belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Masyarakat setempat berharap ada kejelasan terkait status lahan dan kelanjutan pembangunan kantor lurah tersebut. Mereka menginginkan fasilitas pelayanan publik yang memadai namun tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(ita)

source

Exit mobile version