Layanan Rawat Inap di Puskesmas Ditiadakan

MAKASSAR, BKM — Per 1 Oktober mendatang, layanan rawat inap di Puskesmas atau Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) ditiadakan. Kebijakan itu langsung dari pusat, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin membenarkan rencana pemberlakukan kebijakan tersebut. Dia menerangkan, layanan rawat inap yang dihilangkan khusus untuk Puskesmas yang berada di tengah kota. Sementara layanan puskesmas yang berada di pulau tetap berjalan.
“Jadi per 1 Oktober, bahwa untuk Puskesmas di daerah perkotaan, tidak adami Puskesmas yang layani rawat inap. Tapi yang di pulau, seperti Barang Lompo tetapji layani rawat inap,” ujarnya kepada BKM, kemarin.
Wanita yang akrab disapa dr Ida itu berasumsi, puskesmas di perkotaan tidak lagi layani rawat inap karena dianggap mudah mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Sebenarnya, lanjut dr Ida, Peraturan Menteri Kesehatan terkait hal tersebut sudah dikeluarkan sejak tiga tahun lalu. Namun karena beberapa pertimbangan, Pemkot Makassar baru akan menerapkannya Oktober mendatang.
Sejauh ini, ada 12 Puskesmas di Kota Makassar yang melayani rawat inap. Berbeda dengan puskesmas lainnya, 12 puskesmas itu memiliki fasilitas yang cukup memadai. Tempat tidurnya lebih banyak, peralatan juga lebih lengkap.
Pascaberlakunya aturan tersebut, Dinas Kesehatan akan memikirkan bagaimana puskesmas-puskesmas yang selama ini melayani rawat inap, bisa meningkatkan kapasitasnya, minimal menjadi rumah sakit tipe D.
“Jadi nanti kita berpikir bagaimana Dinas Kesehatan meningkatkan layanan minimal menjadi rumah sakit tipe D,” tambahnya.
Namun, tambah dr Ida, tidak semua puskesmas itu juga dialihkan menjadi rumah sakit. Alasannya, tidak mudah untuk status pengalihannya. Persyaratan yang harus dipenuhi cukup berat.

The post Layanan Rawat Inap di Puskesmas Ditiadakan appeared first on Berita Kota Makassar.

source