Lahan SDI Pajjaiang Masuk Kawasan Stadion Sudiang
axel wiryanto
Wednesday, 24 July 2024 23:25 pm
dibaca 64 kali

MAKASSAR, BKM — Sengketa lahan SD Inpres Pajjaiang antara Pemkot Makassar dengan warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan sekolah, kini memasuki babak baru. Pemkot Makassar menemukan novum atau bukti baru terkait legalitas lahan di mana berdiri tiga sekolah dasar tersebut. Setelah tim hukum Pemkot Makassar melakukan penelusuran, ternyata lahan tersebut masuk dalam bagian kawasan Stadion Sudiang yang menjadi aset Pemprov Sulsel.

“Pemkot Makassar akan mempertimbangkan apakah akan memasukkan novum itu dalam gugatan atau seperti apa. Tentu akan didiskusikan lebih lanjut,” ungkap Fanny Anggraini selaku tim hukum Pemkot usai mengikuti rapat koordinasi di Aula Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (23/7).
Rakor dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar, Sekkot Makassar Firman Hamid Pagarra, Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim, Badan Pertanahan Nasional, dan sejumlah instansi pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari BPN menyampaikan bahwa memang benar lokasi SD Inpres Pajjaiang masuk dalam hak pakai GOR Sudiang, tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel yang terbit tahun 1994 silam.

Pj Sekkot Makassar Firman Hamid Pagarra menekankan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum dan Pertanahan untuk melihat sejauh mana bukti baru ini dapat dimunculkan nantinya.
“Kami akan berkoordinasi dulu. Kami juga tidak mau melangkah setengah-setengah. Harus menguatkan dulu fondasi hukum yang ada, sehingga ini bisa dijadikan dasar baru sebagai pembuktian bahwa SD Pajjaiang itu adalah aset pemerintah, dalam hal ini Pemprov Sulsel,” terang Firman.
Karena itu, lanjut Firman, dalam waktu dekat pihaknya kembali akan menggelar rapat koordinasi, termasuk mengundang pihak Pemprov Sulsel.
Sementara itu, Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar menerangkan pihaknya akan mempelajari lebih dalam kasus sengketa lahan ini. Apalagi saat sengketa bergulir dan terbit putusan, Pemkot Makassar belum didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Jadi akan dipelajari betul detailnya. Saya juga baru tahu ini. Saya pikir rapat penutupan terkait problemnya sudah selesai kan begitu, tapi ternyata masih,” kata Nauli.
Akibat sengketa lahan antara Pemkot Makassar dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris SDI Pajjaiang, sekitar seribu peserta didik menjadi korban. Karena sekolahnya disegel, tidak ada kepastian kapan mereka bisa bersekolah secara tatap muka.

Ada usulan dari Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk mencarikan tempat belajar alternatif bagi para peserta didik. Bahkan, jika memungkinkan, GOR Sudiang bisa dijadikan tempat belajar sementara sampai ada kepastian seperti apa persoalan tersebut bisa tuntas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, untuk saat ini para peserta didik terpaksa harus belajar online sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dia menyayangkan sikap para ahli waris yang dinilai lari dari komitmen. Karena pada saat pertemuan sebelumnya, pihaknya sudah meminta agar sekolah tersebut bisa beroperasi seperti biasa agar peserta didik bisa belajar dengan normal.
“Yang pasti saat ini kita memikirkan alternatif seperti apa yang akan dilakukan untuk para peserta didik. Karena tidak mungkin juga mereka akan belajar daring terus sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Jangan sampai anak-anak jadi korban,” tandas Muhyiddin. (rhm)

source