Site icon ROVINDO

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penagihan Keuangan

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada tahun 2019-2020, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/5).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Yusuf selaku bagian keuangan dan akuntansi PT Surveyor Indonesia (SI) dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa berinisial TY mempertanyakan tentang mekanisme penagihan piutang yang dilakukan bagian keuangan PT Surveyor Indonesia. Pertanyaan ini pun dijawab Yusuf dengan mengatakan kalau penagihan dilakukan seluruh peranan surveyor.
”Dilakukan seluruh peranan surveyor,” jawab Yusuf singkat.
Perkara ini berkaitan empat proyek fiktif atau pekerjaan yang diusulkan. Yakni jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang seolah-olah sesuai kegiatan usaha atau core bisnis PT SI.

Selanjutnya, dibuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total anggaran sebesar Rp30,5 miliar lebih tahun anggaran 2019-2020. Akibat perbuatan para terdakwa, PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.556 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
Berdasarkan rilis Kejati Sulsel, terdakwa TY, ATL serta AH, dinilai telah melakukan rekasaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
Terdakwa JH telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH sebesar Rp4.621.000.000.

Karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan tersangka JH untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain.
Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.556 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. dan  Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (yus)

source

Exit mobile version