MAKALE, BKM–Pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Tana Toraja dimulai 27 hingga 29 Agustus. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi visi misi Paslon sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Pantan Hotel Makale Toraja, Senin (5/8).
Sosialisasi dibuka Ketua KPU Tana Toraja Berthy Paluangan, dihadiri dua komisioner KPU Rahmat Hidayat dan Natalianus P.Sarungallo. Juga hadir nara sumber Kepala Bapelitbangda Tana Toraja Fransinetty Restu, awak media dan LO partai politik (Parpol) pengusung Paslon.
Berthy Paluangan mengatakan Parpol pengusung Paslon menyusun visi misi sebagai syarat kelengkapan berkas mendaftar ke KPU selaras dan sejalan dengan RPJPD.
Berthy tidak menampik bila sosialisasi syarat Paslon sebelum mendaftar ke KPU sudah tiga kali dilakukan ditempat berbeda.
Pendaftaran Paslon usungan Parpol telah diatur dalam UU 10 tahun 2016 serta PKPU 8 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU.
Menurut Berthy, penyusunan visi dan misi Balon bupati Tana Toraja diharapkan sesuai RPJPD. Visi misi program disusun Balon bupati dan wakil bupati bukan hanya sekedar dokumen administratif dan janji kepada masyarakat, melainkan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Aspirasi dan partisipasi masyarakat kunci untuk memastikan program tersebut sesuai kebutuhan bukan tuntutan,”jelas Berthy.
Nara sumber Fransinetty Restu membeberkan, setiap Paslon kedepan diminta untuk menyelaraskan naskah visi misi dengan RPJPD sebab perencanaan yang baik akan menghasilkan kinerja baik pula.
“Kita berharap setelah Paslon bupati terpilih, visi misi itu bisa direalisasikan dengan baik menuju Tana Toraja produktif, maju dan berkelanjutan,” singkat Restu
Di Kabupaten Maros, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gazali Hadis menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Maros.
Selain dihadiri pihak Forkopimda, Polres dan Kejari Maros. Kegiatan ini juga diikuti perwakilan Parpol, Ormas, OKP, dan awak media di Café Alfayyadh, Senin (5/8)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros tersebut menyampaikan agar setiap proses tahapan yang dilaksanakan KPU Maros berjalan sesuai tata cara, prosedur, mekanisme. “Termasuk dalam sosialisasi ini kami harap sudah sesuai PKPU 8 Tahun 2024,”ujarnya.
Selain itu, dirinya juga meminta agar sosialisasi atau bedah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tidak menjadi formalitas semata, namun betul-betul dilakukan melalui sebuah proses observasi atau penelitian.
“’Perumusan visi dan misi tidak cukup hanya melalui pengalaman, lebih dari itu harus melalui tahapan observasi, curah pendapat dan penelitian. Sehingga nantinya bisa diintegrasikan dalam dokumen perencanaan sesuai koridor regulasi yang ada untuk menjawab masalah kekinian di dalam masyarakat,”jelasnya.
Menurut Gazali, agar terwujud keselarasan antara visi dan misi Paslon dengan RPJPD, maka kiranya perlu dilakukan sosialisasi atau bedah RPJPD. Sasaran sosialiasi RPJPD ditujukan kepada Parpol yang akan mengajukan paslon.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan perlunya sinkronisasi Paslon dengan RPJPD.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Kepala Bappelitbangda Maros, Sulaeman Samad.(gus-ari/rif/c)