Site icon ROVINDO

KPU Tetapkan TSM-MO Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare

PAREPARE, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menetapkan pasangan calon (Paslon) Tasming Hamid – Hermanto (TSM-MO) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Rabu (5/2) malam.
Penetapan itu dilakukan, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan Paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.
Atas putusan itu, Paslon TSM-MO dinyatakan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang dilakukan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2) malam.
Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto menyampaikan, MK mengabulkan permohonan pemohon terkait pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Parepare berdasarkan sidang pendahuluan yang telah dilaksanakan sebelum nya.

“Berdasarkan hal tersebut, kami KPU Parepare insyaallah akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih , yang dilaksanakan tanggal 5 Feb 2025,” katanya.
Dia menambahkan, SK penetepan akan disampaikan ke DPRD kota Parepare melalui rapat paripurna DPRD. (mup/rif/c).

source

Exit mobile version