“Harus mengundurkan diri apakah partai A atau partai B,” ucapnya.
Untuk ganda internal kata Dede belum bisa berkomentar banyak karena kewenangan untuk menyatakan Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Hasilnya belum bisa kami sampaikan karena prosesnya (verifikasi administrasi) masih berjalan di KPU,” bebernya.
Bukan hanya Bacaleg ganda, Bawaslu juga menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar sebagai Bacaleg. Namun Dede tak ingin menyapaikan partai mana.
“Ada dua orang ASN,” ucapnya.
Namun kata dia, dua ASN tersebut sampai saat ini belum memiliki surat persetujuan dari instansi mereka jika sudah mundur sebagai ASN.
“Baru surat pengunduran diri sebagai ASN dan tanda terima permohonan pengunduran diri,” ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan saat ini sudah menemukan dua ASN terdaftar sebagai Bacaleg oleh partai politik.
The post KPU Temukan Lima Bacaleg Makassar Ganda appeared first on Berita Kota Makassar.