KPU Sulsel Butuh 184.499 Anggota KPPS di Daerah
axel wiryanto
Friday, 01 December 2023 22:20 pm
dibaca 98 kali

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran KPPS sendiri ditentukan masing-masing kabupaten kota.

KPU Provinsi akan merekrut 184.499 orang KPPS. Nantinya masa kerja petugas KPPS hanya berjalan satu bulan yakni tanggal 25 Januari-23 Februari 2024.

“Insya Allah tahapan pendaftaran atau pembentukan KPPS mulai tanggal 11 Desember 2023, jadi dilantik Januari. Total KPPS yang dibutuhkan 184.499 orang,”ujar koordinator divisi SDM dan Litbang KPU Sulsel, Muh Tasrif, Kamis (30/11).

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tasrif berharap pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Dia mengingatkan agar KPPS yang akan direkrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan tidak terafiliasi dengan partai politik (Parpol) dan bukan tim sukses calon anggota legislatif (Caleg).

“Terkait dengan KPPS ditakutkan ada terafiliasi dengan Caleg, maka kami dalam waktu dekat akan melakukan Bimtek secara berjenjang. Nanti kami sampaikan bahwa dalam rekrutmen anggota KPPS harus dilihat trac recordnya dan integritasnya,” harapnya.

Menurutnya, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak KPU kebupaten kota dalam rekrutmen calon harus dilihat track record-nya dan integritasnya calon anggota adhoc KPU itu.

Lantas berapa total diterima, dia mengatakan.
Tasrif juga mengungkapkan honorarium KPPS mengalami kenaikan signifikan dibanding Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp 500 ribu meningkat menjadi Rp 1,1 juta pada Pemilu 2024.

“Honor Ketua KPPS Rp 1.200.000 dan honor anggota KPPS Rp 1.100.000,” ujarnya.

Anggota KPU Makassar, Endang Sari membenarkan pihaknya akan merekrut 28.028 orang Anggota KPPS.

“Untuk kota Makassar, dibutuhkan KPPS 28.028 orang,”ujarnya.
Menurut Endang, jumlah TPS di Makassar sebanyak 4.004 di mana setiap TPS akan diisi 7 orang.

Untuk persyaratannya, lanjut Endang, masih sama seperti Pemilu 2019, namun ada penambahan soal batas usia maksimal 55 tahun. Pendaftaran akan dilakukan di tiap kantor lurah atau sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Hampir sama kecuali kali ini ada batasan umur maksimal 55 tahun. Iya (umur dibatasi) sebagai mitigasi risiko dengan belajar pada pelaksanaan pemilu sebelumnya (banyak KPPS meninggal) hal tersebut tidak lagi terulang. Pendaftaran di kantor lurah sekretariat PPS,” tuturnya.

Terkait honorarium, Endang mengatakan dari honor itu akan diterima full tanpa potongan pajak.

“Tidak ada pemotongan pajak. Diterima full,”jelasnya.

Honor bagi badan adhoc tidak hanya untuk pelaksanaan Pemilu di bulan Februari 2024. KPU Makassar juga menampilkan honor bagi badan adhoc itu untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di September 2024 mendatang.

Endang menambahkan bahwa, bagi mereka ditingkatan badan adhoc nantinya akan di evaluasi usai pemilu. (jun/rif)

source