PINRANG, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang akhirnya memperpanjang masa pendaftaran rekruitmen calon penyelenggara adhoc Panitia Pengumutan Suara (PPS) berdasar surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor : 875/PP.04.1/-Pu/7325/2022 tanggal 31 Desember 2022, yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2022.
Perpanjangan ini dilakukan setelah dilakukan penelitian dan rekapitulasi di temukan sejumlah desa/kelurahan yang pendaftarannya tidak mencukupi target minimal.
Komisioner KPU Pinrang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas Muh Ali Jodding menjelaskan, bila setelah dilakukan penelitian dan rekapitulasi jumlah berkas calon PPS ditemukan ada beberapa desa/ kelurahan yang tidak memenuhi syarat yang kita butuhkan, “Sehingga dimungkinkan adanya perpanjangan untuk memenuhi persyaratan tersebut, yang tentunya tidak mempengaruhi tahapan, penerimaan calon anggota penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS),”ujar Ali Jodding, Sabtu (31/12).
Dijelaskan bila sedikitnya ada 37 desa/kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan tidak mencapai target yang dipersyaratkan yaitu minimal (enam) 6 orang pelamar per desa/ kelurahan sehingga 37 desa kelurahan tersebut akan dilakukan masa perpanjangan waktu Selama tiga hari mulai 31 Desember hingga 2 Januari 2023. Dan perpanjangan ini hanya satu kali saja,” jelasnya.
Ali Jodding menguraikan bila hanya dua kecamatan yang yang tidak diperpanjang masa pendaftarannya karena memenuhi batas minimal yaitu Kecamatan Paleteang dan Mattiro Sompe.
Ali Jodding menambahkan bahwa untuk ujian tertulis bagi pelamar PPS ini akan dilaksanakan sesuai tahapan pada tanggal 6 hingga 11 Januari 2023, dengan perencanaan model tertulis dengan Komputer Assisted Test (CAT), diharapkan kepada calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah melalui verifikasi berkas diharapkan un tuk mempersiapkan diri mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” tambahnya (lim/rif/c)
The post KPU Pinrang Perpanjang Masa Pendaftaran PPS appeared first on Berita Kota Makassar.