KPU Pinrang ke Jakarta untuk Sidang Pendahuluan Kedua

PINRANG, BKM–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, menyampaikan bahwa dirinya bersama rombongan tim hukum telah bertolak ke Jakarta.
Tujuannya adalah menghadiri sidang pendahuluan kedua yang akan dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, Jumat (31/1) pukul 08.00 WIB.

Sidang ini digelar untuk mendengarkan keterangan darit pihak termohon (KPU Pinrang), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait, yakni pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pinrang nomor urut dua, A. Irwan Hamid-Sudirman Bungi. Gugatan ini diajukan oleh Paslon bupati dan wakil bupati Pinrang Ahmad Jaya Baramuli melalui kuasa hukumnya, Eko Saputra dan Agus Muliadi.

Dalam persiapan menghadapi sidang, KPU Pinrang membawa dokumen sebagai alat bukti sebanyak tujuh boks plastik dengan berat total 92 kilogram. Dokumen tersebut akan disinkronkan dengan jawaban yang telah disusun oleh tim pendamping hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan ahli selaku pihak termohon.

Muh. Ali Jodding menegaskan bahwa KPU Pinrang siap memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan aturan yang berlaku. “Kami telah mempersiapkan dokumen pendukung secara matang untuk menghadapi sidang ini. Seluruh proses dilakukan dengan kerja sama yang solid antara KPU, tim hukum, dan pendamping hukum dari JPN,” ujar Ali Jodding melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/1).
Sidang pendahuluan kedua ini menjadi bagian penting dari proses penyelesaian sengketa pemilihan bupati (Pilbup) Pinrang tahun 2024. Keputusan MK nantinya akan menjadi dasar dalam menegakkan keadilan dan memastikan pelaksanaan Pemilu yang demokratis di Kabupaten Pinrang. (lim/rif)

source

Leave a Reply