KPU Maros Buka Perekrutan Pantarlih, Pinrang 1.161 Petugas
axel wiryanto
Monday, 17 June 2024 08:22 am
dibaca 167 kali

PINRANG, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, melakukan tahapan perekrutan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) guna mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Pinrang, Hamdan.
“Secara tahapan kami sudah membuka pendaftaran di masing-masing desa/kelurahan untuk Pantarlih Pilkada 2024,” kata Hamdan, Jumat (14/6).

Menurutnya, pihaknya akan merekrut petugas Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pilkada Kabupaten Pinrang.
Dari hasil pemutakhiran, lanjut dia, data pemilih yang diperoleh melalui coklit tersebut akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pelaksanaan pilkada tersebut.
Hamdan mengatakan jika petugas pantarlih ini akan bekerja ditanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024, untuk melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang akan diselesaikan pada 27 November mendatang.
Ia mengungkapkan, untuk pelaksanaan Pilkada 2024 jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mengalami pengurangan dibandingkan saat pemilu serentak lalu.
“KPU membutuhkan 1.161 orang dari 109 Kelurahan/Desa, Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu TPS, tetapi jika dalam satu TPS lebih dari 400 (empat ratus) pemilih KPU Kabupaten dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut,” jelas Hamdan.

Jadwal pendaftaran Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.
Pendaftaran 13 – 17 Juni, Penerimaan pendaftaran 13 – 19 Juni, Penelitian Administrasi 14 – 20 Juni, Pengumuman hasil seleksi 21 – 23 Juni, Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni dan Pelantikan 24 Juni.
Di Kabupaten Maros, KPU juga telag membuka perekrutan Pantarlih yang merupakan Badan Ad hoc yang bertugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, termasuk penambahan pemilih baru, pembaruan data pemilih yang sudah terdaftar, serta penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Maros Kordiv Sosdikli, SDM dan Parmas Nurul Amrah mengemukakan bila proses perekrutan Pantarlih merupakan bagian awal dari persiapan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Nurul menjelaskan bahwa Pantarlih bertugas dalam membantu KPU Kabupaten, PPK dan PPS dalam melakukan tugas pemutakhiran data pemilih ataupun tugas lain yang di amahkan oleh undang-undang.
Perekrutan Pantarlih, dengan syarat calon nantinya akan diterima harus berdomisili di wilayah TPS tersebut.
Menurut Nurul, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 636 tentang pedoman teknis pembentukan Pantarlih, dengan tahapan dan jadwal perekrutan sebagai berikut.

(ady-ari/rif/c)

source