KPU Makassar Harap Rekap PPK Rampung Selasa
axel wiryanto
Monday, 04 March 2024 23:07 pm
dibaca 93 kali

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, berpotensi mengambil alih rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mengingat baru empat PPK kecamatan rampung dari total 15 PPK di Makassar.
“Baru empat kecamatan yang selesai. Sementara berlangsung kecamatan ke lima, yakni kecamatan Mariso,” ujar anggota KPU Makassar Abdi Goncing.
Ia menyebutkan, empat kecamatan tersebut yang telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota, sebut Abdi, masing-masing Kecamatan Kepulauan Sangkarang, Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Bontoala.

Saat ditanyakan apakah ada potensi KPU mengambil alih penghitungan suara, mengingat batas waktu untuk penghitungan di tingkat PPK berakhir hingga 2 Maret 2024 pukul 00.00 Wita dan baru lima selesai dari total 15 PPK, kata dia, berpotensi.
“Kemungkinan besar begitu (potensi diambil alih) untuk Kecamatan Panakukang dan Tamalate. Kami sekarang menunggu surat resmi dari KPU RI melalui KPU provinsi,” tuturnya.

Kendati demikian, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota, kata dia, masih berlangsung di Hotel Asia di Jalan Boulevard dan tetap menunggu kotak suara untuk 10 PPK agar dilaksanakan penghitungan selanjutnya, kemudian dilaksanakan rapat pleno penetapan.
Sejauh ini, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan masih berlangsung, setelah dibuka pada Jumat, 1 Maret 2024 dan berdasarkan jadwal akan berakhir pada Selasa (5/3) besok.
Sebelumnya, Anggota KPU Makassar Sri Wahyuni mengatakan, rekapitulasi di tingkat kota dilaksanakan karena atas dasar pertimbangan sudah ada PPK yang menyetorkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, sehingga sudah bisa dilaksanakan sambil menunggu kecamatan lain masuk ke KPU Makassar.
“Saya kira, mudah-mudahan hari ini kotaknya sudah ada yang masuk (tambahan), dan mudah-mudahan ini tidak terputus proses rekap hingga tanggal 5 Februari nanti,” katanya berharap.
Namun demikian, apabila rekapitulasi di tingkat PPK masih ada yang belum diselesaikan hingga batas waktu akhir 2 Februari 2024, maka KPU Makassar segera mengambil langkah tegas dengan mengambil alih penghitungan suara tersebut.
“Masih ada beberapa kecamatan berproses, tapi kami optimis mereka (PPK) menyelesaikan itu.

Batasnya tanggal 2 Februari, kalaupun separah-parahnya mereka tidak menyelesaikan, maka itu kami akan ambil ke kota,” katanya menegaskan. (jun/rif)

source