KPU Gelar Rakor Bahas Tahapan Kampanye

RANTEPAO, BKM — KPU Toraja Utara (Torut) menggelar rapat kordinasi (Rakor) membahas penguatan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Heritage Hotel, Kamis (23/11).

Sekretaris KPU Sulsel Muhammad Adnan Tahir, membuka Rakor dihadiri Kapolres Torut, Dandim, Riswansah Muchsin KPI Sulsel, dan undangan lainnya.
Menurut Adnan, semua jelas diatur PKPU No 15 begitu pentingnya berpartisipasi media penyelenggaraan Pemilu. Tentunya Rakor kali ini awak media perlu dibekali tahapan dan proses Pileg dan Pilpres dalam mewujudkan Pemilu damai, jujur, dan bermartabat. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan jaga netralitas dan posisikan diri sebagai wasit.

”Menjalin komunikasi dan kordinasi baik KPU, Bawaslu, dan penrintah daerah, serta stakeholder lainnya mengawal tahapan pemilu, apalagi saat ini sudah tahapan penyaluran logistik tahap,”terang Adnan.
Ketua KPU Toraja Utara Jan Henry Pakan mengatakan sosialisasi tahapan kampanye perlu diketahui masyarakat tentang kegiatan apa saja dibolehkan dan dilarang selama masa kampanye.

Menurut Jan kontestasi pesta demokrasi (Pemilu) lima poin jelas regulasinya dilarang, selain politik uang (Many Polutic), juga politisasi suku, pelibatan aparat, pemanfaatan ITE, dan ketidaknetralan penyelenggara.
Sementara Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sulsel Riswansyah Muchsin membeberkan, KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada (28/11/2023-10/2/2024. Iklan kampanye pemilu boleh menggunakan media cetak, online dan elektronik maupun media sosial telah diatur Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f.
”KPI diberi kewenangan melakukan pengawasan iklan kampanye dan telah diatur dalam Pasal 46 ayat 4 UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,”ujar Riswansyah. (gus/C)

source