KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan
axel wiryanto
Friday, 23 August 2024 10:39 am
dibaca 59 kali

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran pemantau pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2024.
Pendaftaran tersebut terhitung sejak hari Selasa 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengatakan, pendaftaran pemantau pemilihan tersebut didasarkan pada PKPU 9 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024
“Tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilgub, pilbub dan pilwali tahun 2024,”kata Hasruddin dalam keterangannya, Rabu (21/8).

Hasruddin menuturkan, pemantau pemilihan merupakan wujud partisipasi masyarakat pada pilkada serentak 2024.
“Pemantau Pemilihan merupakan bagian penting partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, sehingga kehadirannya diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas khususnya Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan,”tuturnya.

Untuk itu, ia mengajak para organisasi masyarakat (Ormas) yang memenuhi kualifikasi untuk segera mendaftar sebelum masa pendaftarannya ditutup.
“Persyaratan pemantau pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 harus memenuhi: a) berbadan hukum; b) bersifat independen; c) mempunyai sumber dana yang jelas; dan d) terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,”jelasnya.
Selanjutnya kata dia, untuk memperoleh Akreditasi dari KPU, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, calon pemantau pemilihan wajib mendaftarkan ke KPU Provinsi untuk Pilgub atau ke KPU Kabupaten/Kota untuk pemantauan Pilbup dan Pilwali.

“Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung,”ucapnya.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di Kantor KPU Sulsel atau dapat mengunjungi website: https://sulsel.kpu.go.id/ serta dapat menghubungi Humas KPU Sulsel untuk informasi lebih lanjut di nomor 085399283878. (jun/rif)

source