MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan bimbingan teknis (bimtek) secara khusus kepada Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam rangka perbaikan dokumen persyaratan partai politik (parpol), Sabtu (17/9) sore.
KPU sendiri mempersilahkan bagi parpol yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melakukan perbaikan mulai 15 hingga 28 September 2022.
Dalam kesempatan ini, Komisioner KPU RI Idham Holik, yang juga Ketua Divisi Teknis KPU RI memberikan Bimtek secara langsung kepada LO dan Admin Sipol Partai Gelora dari 34 DPW se-Indonesia.
Bimtek yang digelar secara daring ini juga dihadiri para ketua, sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Ketua Pojka Verpol Daerah.
Dalam Bimtek ini, KPU juga menugaskan dua tim teknis mereka, yakni Yulie Fitria Setianti dan Firdaus Pandu Aji untuk memberikan penjelasan secara teknis seputar pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sesuai dengan PKPU No.4 Tahun 2022.
Lalu, berdasarkan Keputusan KPU No.259 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis bagi parpol calon peserta Pemilu, serta Keputusan KPU No.346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU No. 259 Tahun 2022.
“KPU telah menyampaikan ke kita, bahwa ada hal menarik, dimana kunci keberhasilan agar status BMS dan TMS tidak banyak, adalah keaktifan LO-nya. LO ini nongkrongnya, ngopinya, dan mungkin tidurnya harus di KPU-KPU, sehingga mengetahui persoalan-persoalan yang muncul,” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam keterangannya yang dikirim keredaksi, Senin (19/9).
The post KPU Berikan Bimtek Secara Khusus ke Partai Gelora appeared first on Berita Kota Makassar.