Site icon ROVINDO

KPP Pratama Bantaeng Apresiasi Kepatuhan Pemkab Gowa

Yudi menyebutkan, penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa pada 2021 sebesar 51 persen dan pada 2022 sebesar 49,5 persen. Angka capaian ini masih lebih tinggi dari tiga kabupaten lainnya di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng.
”Kabupaten Gowa memang secara perekonomian jauh lebih maju, serta didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat. Mudah-mudahan seterusnya maju dan sukses ke depan. Sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi,” kata Yudi.
Sosialisasi ini, kata Yudi, dilaksanakan seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah. Sehingga perlu diadakan sosialisasi mengenai peraturan ini.
Selain hal tersebut di atas, peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa yang melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Sehingga dapat mendukung gerakan nasional non tunai yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

The post KPP Pratama Bantaeng Apresiasi Kepatuhan Pemkab Gowa appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version