Site icon ROVINDO

KPK Sentil Kades yang ke THM

MAKASSAR, BKM — Masih ingat video viral di media sosial, berisi tentang sejumlah kepala desa yang masuk ke tempat hiburan malam (THM) di Makassar beberapa waktu lalu? Hal itu menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kehadiran mereka di tempat tersebut berlangsung di sela-sela para kades mengikuti kegiatan yang menggunakan duit negara.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Fries Mount Wongso menyentil hal itu. ”Ada yang viral kepala desa ikut kegiatan desa tapi ke tempat meriah (THM). Ada yang ikut di sini? Jangan malu, angkat tangan aja. Ada yang joget-joget itu sampai viral,” ujar Fries di hadapan sejumlah kepala desa yang menghadiri Bimbingan Teknis Perluasan Desa Antikorupsi di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/6).

Fries mengatakan hak bagi setiap kepala desa untuk pergi ke mana saja. Namun, mereka harus tahu etika sebagai abdi masyarakat.

“Janganlah dilakukan begitu. Jangan lagi ada yang seperti itu. Bagaimana pun kita ini adalah abdi masyarakat. Harus menjadi contoh yang baik,” ucapnya.

Fries menambahkan, kasus korupsi di tingkat desa terus naik sejak tahun 2015. Korupsi marak sejak digulirkannya dana desa dan alokasi dari pemerintah daerah.

Dari laporan penegak hukum ke KPK, sudah ada 900 perangkat desa yang ditangkap karena menyalahgunakan anggaran dana desa.

“Itu untuk 800-an lebih kasus. Ada 900 perangkat desa yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Ini yang memprihatinkan,” bebernya.

Menurutnya, anggaran yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa menjadi satu hal penting, yang semestinya digunakan untuk keperluan pembangunan desa dengan tujuan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Guna mengatasi hal tersebut, KPK sudah meluncurkan 22 Desa Antikorupsi di Indonesia pada tahun 2023. Satu diantaranya ada di Sulawesi Selatan, yaitu Desa Pakatto, Kabupaten Gowa.

Tahun ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali diminta untuk mengusulkan satu desa dari tiap kabupaten untuk jadi percontohan Desa Antikorupsi.

“Bagi desa yang terpilih jadi Desa Antikorupsi akan ada stimulus dana dari Kementerian Keuangan, seperti Desa Pakatto sudah nikmati,” ucapnya.

Pembentukan percontohan Desa Antikorupsi merupakan tindak lanjut dari Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2021 dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

Pemilihan Desa Antikorupsi didasari lima komponen utama dan 18 indikator. Diantaranya, penataan tata laksana desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyaraka, dan penguatan kearifan lokal desa. (jun)

source

Exit mobile version