Korpri Maros Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
axel wiryanto
Thursday, 02 November 2023 15:32 pm
dibaca 109 kali

”BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial, sejalan dengan itu kita memiliki komitmen untuk senantiasa memberikan perhatian kepada anggota Korpri. Kita harap semua anggota bisa memperoleh perlindungan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan umumnya memang memberi perlindungan bagi semua pekerja. Kerjasama yang ditawarkan BPJD Ketenagakerjaan akan berdampak pada aktivitas kedinasan pegawai.
”MoU hari ini untuk memberikan perlindungan bagi para anggota Korpri apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi.

Programnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.

Ia menargetkan, sebanyak 5.000 anggota dapat ikut bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengikuti program ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.

”Jika meninggal biasa atau dalam kondisi tidak sedang bekerja, maka santunan yang diperoleh Rp42 juta. Namun jika meninggal dalam kondisi sedang bekerja maka santunannya bisa mencapai Rp70 juta,” bebernya.
Apabila memenuhi syarat, maka ahli waris akan mendapatkan beasiswa pendidikan. Ahli waris maksimal dua akan diberikan pembiayaan pendidikan mulai dari TK hingga Perguruan tinggi dengan total beasiswa Rp174 juta.
”Syaratnya telah mengikuti program ini selama tiga tahun dengan premi setiap bulannya sebesar Rp10.800. Hampir sama dengan Taspen. Tetapi Taspen hanya mencakup aktivitas kerja. Selebihnya bisa dijangkau dengan program ini,” pungkasnya. (ari/c)

source