Koalisi Perempuan Gandeng Pengadilan Agama
axel wiryanto
Thursday, 07 September 2023 01:16 am
dibaca 123 kali

GOWA, BKM — Saat ini masih sangat ngetrend pernikahan usia anak di tengah masyarakat. Untuk mencegah ini, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) wilayah Sulsel bergerak bersama KPI cabang se-Sulsel melakukan upaya pencegahan secara bersinergi dengan berbagai pihak.
Bahkan, melalui KPI Wilayah Sulsel pun secara masif melakukan advokasi dan kampanye pencegahan perkawinan anak.
Melalui program STRONGER (Sustainable intervention, Greater Voices, and Change the Barrier on Violence Against Women and Girls) yang didukung Oxfam Indonesia, KPI bersama LBH Apik Makassar berupaya mengkonsolidasikan hasil intervensi dan memperkuat pencapaian intervensi sebelumnya untuk mengoptimalkan dampak dan memperluas gerakan untuk mencegah perkawinan anak.

”Kerja sama ini dibuat untuk memperkuat gerakan-gerakan KPI, juga agar ada legalitas atau keabsahan kegiatan kita kedepan dalam upaya mencegah perkawinan anak di akar rumput,” ujar Ramlawati.
Kerja sama ini kata Ramlawati ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) masing-masing pihak yang dilakukan di Kedai Adelia, Sungguminasa, Gowa, Senin siang (4/9).
”MoU ini tentang pencegahan pernikahan usia anak dalam penggunaan perspektif perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak dalam penyelesaian dispensasi kawin,” jelas Ramlawati didampingi panitia lokal Pasriany Panggo yang juga pengurus KPI Cabang Gowa.
Dijelaskan, dalam UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan pada Pasal 7 dengan tegas menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Jika diabaikan, maka anak akan berhadapan dengan kondisi serius yakni putus sekolah, risiko kematian ibu dan anak, risiko melahirkan anak stunting dan risiko lainnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gowa, Mukhtaruddin Bahrum mengatakan pihaknya berharap agar di Kabupaten Gowa ini pernikahan dini bisa minim bahkan bisa tidak ada sama sekali.
”Tentu ini sebuah pekerjaan yang berat. Tidak bisa hanya Pengadilan Agama saja, tapi harus semua terlibat mulai dari tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga sosial lainnya seperti KPI. Kita butuh bersinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan pencegahan secara maksimal,” jelas Mukhtaruddin.
Ditanya apa solusi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama untuk meminimkan kasus pernikahan dini tersebut, menurut Mukhtatuddin, khusus Pengadilan Agama kalau berdasarkan Perma No 5 tahun 2011 dalam hal untuk mengadili perkara pernikahan dini pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara komprehensif.
”Pengadilan Agama harus melakukan pemeriksaan komprehensif, kira-kira faktor-faktor apa saja sehingga anak tersebut ingin menikah dibawah umur. Kalau dalam Perma, itu kan bisa dikabulkan kalau ada kepentingan mendesak. Salah satu contoh dari kepentingan mendesak itu misalnya jika anak tersebut memang sudah hamil namun ini tentu bukan sebuah aturan yang mutlak. Sehingga kalau terkait dengan bagaimana agar pernikahan dibawah umur itu bisa tercegah maka tentu Pengadilan Agama betul-betul selektif dalam hal mengabulkan pernikahan tersebut,” papar Mukhtaruddin.

Terkait solusi pencegahan, Mukhtaruddin menambahkan, pihaknya juga menghadirkan para orangtua yakni orangtua mempelai lakilaki dan orangtua mempelai perempuan dan dilakukan penasehatan.
Di Pengadilan Agama, hakim itu memeriksa secara pasif, kita tidak bisa keluar karena terkait dengan persoalan yustisial tentunya.
”Sehingga jangkauan kami hanya ketika dalam persidangan dan inilah tugasnya teman-teman yang ada di KPI untuk bisa aktif melakukan sosialisasi di luar tentang bahayanya pernikahan usia dini sehingga ketika perkara itu masuk ke Pengadilan Agama, kita tinggal menguatkan kembali apa yang sudah disampaikan,” tandas Mukhtaruddin. (sar)

The post Koalisi Perempuan Gandeng Pengadilan Agama appeared first on Berita Kota Makassar.

source