MAROS, BKM — Ketua DPRD Kabupaten Maros, Andi Patarai Amir, memberikan penolakan terhadap program wajib PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah. Kebijakan ini dinilai membebani masyarakat.
Patarai mengatakan, dirinya tak sepakat dengan kebijakan pemerintah tersebut. Ia menilai kebijakan itu tak efektif dan bukan merupakan sebuah solusi. ”Tidak semua masyarakat punya smartphone, dan paham yang namanya PeduliLindungi,” katanya, akhir pekan lalu.
Sebagai wakil rakyat, Patarai menegaskan, kebijakan tersebut hanya akan membingungkan rakyat kecil. ”Bukannya mempermudah masyarakat mendapatkan mintak goreng, ini malah akan mempersulit,” katanya.
Menurut politisi Golkar itu, daripada membuat kebijakan penggunaan aplikasi, lebih baik jika pemerintah berusaha memperbanyak minyak goreng beredar di masyarakat. ”Yang lebih penting, membanjiri pasar dengan minyak goreng curah secara cukup dengan harga sesuai harga eceran tertinggi atau HET,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim kebijakan baru soal jual-beli minyak goreng curah untuk membuat tata kelola distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) lebih akuntabel dan terpantau.
Sistem penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK. Menteri yang akrab disapa LBP itu menyebutkan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. (ari/b)
The post Ketua DPRD Maros Tolak Wajib Aplikasi PeduliLindungi appeared first on Berita Kota Makassar.