MAKASSAR, BKM — Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor: UM 002/83/13/2018 tanggal 10 September 2018 Perihal Buku Pelaut, Sijil, dan Perjanjian Kerja Laut bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah mempunyai Sistem Informasi Buku Pelaut Online (SIBPO) wajib menerbitkan buku pelaut secara daring. Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Makassar adalah salah satu UPT yang telah memiliki SIBPO.
Pelayanan penerbitan Buku Pelaut Taruna di KSU Makassar yang dilaksanakan secara online. Namun, kenyataannya belum bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Taruna yang akan mengurus Buku Pelaut mengisi formulir pengajuan pada sistem informasi yang telah disiapkan.
Namun, untuk menerbitkan Buku Pelaut, Taruna harus datang langsung ke KSU Makassar untuk membawa dokumen asli yang telah diunduh pada SIBPO untuk dilakukan verifikasi faktual di tempat guna memastikan keaslian dokumennya.
Kesenjangan itu (gap kebijakan dan kondisi di lapangan) memantik keinginan Triono untuk mengkaji penyebabnya. Karena itu, ia menggagas rencana riset disertasi berjudul Optimalisasi Layanan Penerbitan Buku Pelaut pada Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar.
Gagasan itu diajukan Triono yang kini menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare di depan tim penguji yang diketuai Prof.Dr. Rifdan, M.Si., dengan anggota: Dr. Risma Niswaty, S.S., M.Si., Dr. Muhammad Guntur, M.Si., dan Dr. Sulaiman Samad, M.Si. Ujian prelium lisan/gagasan disertasi pada Rabu, 6 Juli 2022 via virtual zoom meeting.
The post Kepala KSOP Parepare Gagas Teliti Layanan Penerbitan Buku Pelaut appeared first on Berita Kota Makassar.