Kenaikan Gaji ASN Dibayar Maret
axel wiryanto
Friday, 02 February 2024 11:56 am
dibaca 65 kali

MAKASSAR, BKM — Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan gaji yang disetujui sebesar 8 persen. Hal itu telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani presiden pada 26 Januari 2024 lalu.
Kenaikan gaji ASN tersebut mulai dibayarkan per Januari 2024 lalu.

Tentunya kebijakan itu disambut gembira para aparatur negara lingkup Pemkot Makassar.

Nona, salah seorang ASN di salah satu OPD mengatakan, memang sudah sewajarnya pemerintah menaikkan gaji para abdi negara. “Kondisi ekonomi saat ini cukup berat.

Apa-apa semua mahal. Terima kasih sudah mendengar kami,” ungkap Nona.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto juga menyambut baik kenaikan gaji ASN. Dia mengatakan, itu sudah menjadi harapan ASN sejak lama. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah mendengar keinginan para ASN.
Orang nomor satu Makassar itu pun berharap kenaikan gaji bisa menjadi pemicu atau motivasi bagi ASN untuk bekerja lebih baik lagi. “Jadi kenaikan gaji itu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja. Jangan lagi ada ASN yang bekerja setengah-setengah. Harus maksimal. ASN harus membalas ini dengan kerja lebih baik,” kata Danny.

Namun, untuk pembayaran kenaikan gaji tersebut, para ASN masih perlu bersabar.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar M Dakhlan mengaku sudah menerima informasi tersebut tiga hari lalu. Namun, dia mengatakan belum membaca secara lengkap aturan dan teknis kenaikan gaji tersebut.
“Informasinya sudah kami terima. Ada kenaikan 8 persen. Berlaku untuk pembayaran gaji Januari,” kata Dakhlan.
Menurut Dakhlan, untuk pembayaran gaji plus kenaikannya sebesar 8 persen, kemungkinannya baru bisa dilaksanakan Maret mendatang. Alasannya, aturan terkait kenaikan gaji baru saja diumumkan oleh presiden. Sementara pembayaran gaji Januari sudah dibayarkan per tanggal 1 Februari.
“Untuk Januari, masih membayarkan gaji dengan skema yang lama. Belum ada kenaikan. Untuk gaji baru, kemungkinan Maret. Adapun kekurangan gaji yang Januari akan dibayarkan nanti. Karena sesuai aturan, kenaikan mulai dibayarkan untuk gaji Januari,” tandas Dakhlan.

Siap Bayar Kekurangan

Pemerintah Kabupaten Maros menyatakan kesiapannya untuk membayar kekurangan atas kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen. Hal ini disampaikan Bupati Maros AS Chaidir Syam saat membuka kegiatan Musrenbang Kecamatan Mandai, Kamis (1/2).
Chaidir mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran untuk membayar kekurangan atas kenaikan gaji untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari sebesar Rp4,6 Miliar.

“Dari awal kami sudah siap untuk bayarkan kekurangan kenaikan gaji ASN. Memang kami tidak bisa bayarkan karena belum ada turun Juknis (petunjuk teknis) dari Kementerian Keuangan. Ini sudah ada juknisnya. Tapi juknis ini kan perlu lagi ada produk turunan berupa Peraturan Bupati. Untuk itu kami siapkan dulu Perbupnya baru bisa dibayarkan,” ujar doktor bidang hukum ini.
Menurut Chaidir, untuk pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan pada awal Maret mendatang. “Jadi nanti dirapel. Untuk bulan Januari dan Februari akan dibayar pada bulan Maret dan kami siapkan anggaran sekitar Rp4,6 miliar untuk kekurangannya,” tandasnya.
Setiap bulan, lanjut ketua PMI Maros, digelontorkan sekitar Rp29 miliar untuk membayar gaji 6.666 ASN dan PPPK. “Setelah kenaikan gaji ASN ini berarti sekitar Rp31 miliar lebih dianggarkan Pemkab Maros setiap bulannya,” imbuhnya.
Lebih jauh Chaidir memaparkan, saat ini keuangan Kabupaten Maros sangat baik dan sehat. Hal ini dibuktikan dengan kas daerah yang mencapai Rp157 miliar. “Kita juga sebelumnya gaji Januari dibayar pada 2 Januari lalu. Ini menjadi pembayaran gaji tercepat di Sulsel, bahkan mungkin di Indonesia,” jelasnya (rhm-ari)

source