Kemkominfo Lantik 76 Pelaut Pemegang Sertifikat Operator Radio di Polimarim AMI Makassar
axel wiryanto
Friday, 01 December 2023 17:09 pm
dibaca 204 kali

MAKASSAR, BKM — Politeknik Maritim (Polimarim) AMI Makassar kembali mendapat kepercayaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia. Kampus ini melaksanakan ujian negara (UN) Radio Elektonik dan Operator Radio, yang dirangkai pengambilan sumpah dan pelantikan.

Sebanyak 76 orang peserta UN dilantik dan dikukuhkan pejabat Kemkominfo di Aula kampus Polimarim AMI Makassar Jalan Nuri Baru, Kamis, 30 November 2023. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Fidyah Ernawati,S.E.,M.M. selaku Ketua Tim Kerja Pelayanan Publik dan Zona Integritas (PPZI) Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo RI.

Kegiatan ini merupakan pelantikan kedua dilakukan Polimarim AMI sebagai Lembaga Pendidikan (Lemdik) pelaksana UN REOR. Pelantikan pertama dilaksanakan pada Juni 2023 lalu, yang diikuti 65 orang peserta. Sedangkan bagi Ditjen SDPPI, masuk angkatan 61.

Pelaksanaan pelantikan dan penyumpahan 76 lulusan periode kedua ini dihadiri agamawan dari keyakinan Islam dan Katolik. Setiap peserta bersumpah atas nama kitab suci agama mereka.

Fidyah Ernawati berpesan bahwa para lulusan telah dilantik dan disumpah berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing. Untuk itu, dalam aktivitas keahlian sebagai REOR atau Operator Radio Umum (ORU) tidak boleh melanggar sumpah.

“Dengan pelantikan dan pengukuhan ini, semua lulusan wajib memikul tanggung jawab yang tinggi sebagai pemegang sertifikat keahlian REOR atau ORU. Semoga pemegang sertifikat ini mampu memikul rasa penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Sebelum menjalani pelantikan dan pengukuhan ini, para peserta menjalani pelatihan selama dua hari, 28-29 November dan dilanjutkan dengan ujian negara tanggal 30 November. Untuk materi UN REOR Program SOU mualim terdiri atas tujuh materi uji. Masing-masing teknik radio, perjanjian internasional, peraturan radio, bahasa Inggris, service docurnents, radio telephony, dan Gglobal Mritime Distress and Safety System (GMDSS).

Direktur Polimarim AMI Makassar Dr. Amrin Pettarani.S.E.,S.T.,M.M.,M.A.P. mengatakan sebagai pimpinan Lemdik penyelenggara UN REOR, pihaknya berkomitmen akan terus membuka pelatihan sertifikat kompetensi REOR. Bahkan tahun 2024 diharapkan lebih meningkat.

Amrin tak bisa menutupi rasa bangga karena Polimarim sebagai lembaga diklat pelaut swasta dipercaya Kemenkominfo sebagai penyelenggara ujian negara REOR. Sebab masih jarang diklat swasta yang dipercaya mengemban amanah sebagai pelaksana UN REOR.

“Ini adalah pengukuhan yang kedua lulusan REOR dari Diklat Polimarim. Tentu kami berharap akan terus meluluskan dan mengukuhkan pelaut-pelaut dengan sertifikat REOR di Polimarim. Terima kasih kepercayaan dari Kemenkominfo,” ujarnya.

Dari hasil rapat evaluasi penetapan kelulusan UN REOR Angkatan LXI, dari peserta terdaftar 83 orang, yang hadir sebanyak 76 orang. Yang lulus ujian berjumalh 76 orang, mengundurkan diri tujuh orang. Persentase kelulusan 100 persen.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Diklat COP COC Polimarim Abbas,S.E.,M.M.,ATT-I.,M.MarE. menjelaskan, tahun 2024 nanti Polimarim akan mendapatkan jatah penyelenggaraan diklat dan ujian negara sebanyak tiga kali.

“Alhamdulillah, pelaksanaan ujian negara berlangsung lancar dan semua dinyatakan lulus 100 persen. Kabar baik lainnya, tahun 2024 kita masih dipercaya Kemkominfo dengan kuota pelaksanaan tiga kali. Tahun 2023 ini, Polimarim diberikan jatah dua kali,” ujarnya.

“Mohon diberitahukan kepada peserta yang mengundurkan diri, agar dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan di lembaga pendidikan (Lemdik) yang resmi pada angkatan berikutnya,” tambah Abbas.

Tujuan Pelaksanaan REOR

UN REOR diwajibkan bagi pemilik sertifikat keahlian pelaut sebagai implementasi dari diberlakukannya ketentuan Internasional tentang Global Maritime Distress And Safety System (GMDSS). Tujuannya memberikan kesempatan kepada para perwira nautika atau mualim untuk melengkapi keahlian sebagai operator di kapal, sesuai dengan ketentuan intemasional yang diatur pada STCW 1978 dan telah diubah dengan Amandemen 1995, dan STCW 2010 Amandeman Manila, Artikel 47 ayat (1) Peraturan RadioInternational (Radio Regulation ITU).

Adapun dasar pelaksanaan REOR, pertama UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kedua, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 02 Perim Kominfo/O3/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR). Lalu dasar ketiga adalah Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 62 Tahun 2023 tentang Panitia Ujian Negara Radio Elektronika dan Operator Radio Tahun Anggaran 2023.

Dasar hukum lain dari pemberian sertifikat REOR kepada para lulusan ini sesuai peraturan Radio Internasional atau Radio Regulations International Telecommunication Union (ITU). Regulasi ITU mewajibkan pada setiap radio kapal atau stasiun bumi kapal yang menggunakan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) wajib dikendalikan oleh operator yang tersertifikasi REOR yang diterbitkan pemerintah.

Aturan lainnya SK Dirjen Pos dan Telekomunikasi No 61/DIRJEN/-2008 tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Untuk Sertifikasi Operator Radio Umum dan Sertifikasi Operator Radio Terbatas bagi pemilik Sertifikat Keahlian Pelaut Ahli Nautika/ANT.

Kampus Polimarim AMI saat ini mengelola tujuh program studi, yakni D3 Studi Nautika, D3 Permesinan Kapal, D3 Manajemen Pelabuhan, D3 Manajemen Logistik, D4 Transportasi Laut, D4 Bisnis Logistik Maritim, dan D4 Teknologi Rekayasa Permesinan Kapal. (*)

source