Site icon ROVINDO

KemenPAN-RB Tegaskan Sanksi Pidana Bagi ASN tak Netral

MAKASSAR, BKM–Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik Pilgub maupun pilwali dan Pilbup, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrorasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas.

Statemen itu ditekankan saat menghadiri rapat koordinasi bidang kelembagaan dan tata laksana di Four Points Hotel, Senin (26/8) di Makassar, Senin (26/8).
Dia mengingatkan sanksi ASN yang tidak netral bahkan berujung pidana. Bukan hanya pemecatan.
“Ada ketentuannya. Sanksi ringan, sampai berat. Bahkan pidana,” tegasnya.

Kata Azwar, sanksi untuk ASN yang tak patuh sudah jelas. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN yang termaktub bahwa pegawai ASN Wajib menjaga netralitas.
Menurutnya, ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang buruk dan merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Sebab, tidak profesionalnya ASN saat pesta politik akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupum nasional tidak akan tercapai dengan baik.

“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial. Jadi, jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena mereka tidak profesional,” tuturnya.
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan pihaknya mencatat ada 83 rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait ASN di Sulawesi Selatan yang terbukti tidak netral di proses Pilkada Serentak. “Sampai saat ini ada 83 (rekomendasi sanksi ASN tak netral ke KASN),” sebutnya.
Salah seorang camat di Kota Makassar juga dilaporkan ke Bawaslu karena meminta bawahannya mendukung salah satu bakal calon kepala daerah di Pilwali Makassar. Dugaan pelanggaran ini sempat beredar luas di media sosial.

JADWAL PENDAFTARAN CPNS:
-dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 6 September 2024. -Tahapan seleksi administrasi akan berlangsung dari 20 Agustus hingga 13 September 2024, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 14-17 September 2024.
-Peserta seleksi CPNS juga dapat mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 pada 18-28 September 2024. Masa sanggah akan berlangsung pada 18-20 September 2024, diikuti dengan masa jawab sanggah pada 18-22 September 2024.

Selain itu, ada 4 ASN di Luwu yang juga dilaporkan ke Bawaslu. Mereka dinilai melanggar nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Lebih jauh, Menteri Anas juga mengakui, jika jadwal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).Salah satu penyebab keterlambatan tersebut adalah persiapan teknis dari pemerintah daerah (Pemda).
“Kemarin memang ada persoalan teknis dari beberapa pemerintah daerah yang belum tuntas,” ujarnya.
Meskipun tidak menyebutkan jumlah pastinya, Menteri Anas menuturkan masih banyak pemerintah daerah yang belum menyelesaikan masalah teknis terkait rekrutmen PPPK.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama dengan para pemangku kepentingan terkait sedang berupaya menuntaskan permasalahan tersebut.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah menyelesaikan data yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga menyampaikan bahwa jadwal pembukaan rekrutmen PPPK akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Setelah Agustus ini, intinya kita fokus pada penuntasan data di BKN,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyampaikan bahwa rekrutmen CPNS tenaga teknis tersebut akan difokuskan pada bidang teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
Ia melanjutkan bahwa dari enam kuota CPNS yang tersedia, akan terbagi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel, yaitu BKD dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel.
“Formasi yang berkaitan dengan digitalisasi dan teknologi akan tersebar di dua OPD, yaitu BKD dan Dukcapil,” ungkapnya. (rhm-jun)

source

Exit mobile version