KemenPAN-RB: Pj Bupati Langgar Permen
axel wiryanto
Wednesday, 16 October 2024 00:52 am
dibaca 9 kali

WAJO, BKM — Pengurus PHI Kabupaten Wajo melakukan konsultasi dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta untuk memperjelas polemik perpanjangan masa tugas Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dan Plt Kadis Pariwisata Pemuda Olahraga Kabupaten Wajo.

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, Selasa (8/10) mengatakan untuk memperjelas kebenaran dari kebijakan yang dilakukan Pj Bupati Wajo, pihaknya melakukan konsultasi langsung dengan KemenPAN-RB dan BKN RI di Jakarta.
Dari hasil konsultasi dengan Analisis Kebijakan KemenPAN-RB, Atha Hafizhah disebutkan jika Peraturan Menteri (Permen) PAN RB RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karir pegawai negeri sipil sebenarnya bertujuan untuk mendorong pola karir PNS.

“Jadi Plt dimaksudkan sebagai salah satu cara mengembangkan kompetensi pejabat, kalau memang Plt sudah menjabat enam bulan, seharusnya dikembalikan ke instansinya kemudian Plt diganti atau diisi oleh pejabat lain, ” ujar Sudirman mengutip pernyataan Atha Hafizhah.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan KemenPAN-RB terbukti Pj Bupati Wajo dinilai melanggar PermenPAN-RB RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.
“Pj Bupati Wajo melanggar PermenPAN-RB RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karir pegawai negeri sipil.

Untuk itu kami minta Mendagri memberhentikan Pj Bupati Wajo dan menggantinya dengan pejabat lain, “tegasnya.

Selain melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN RB, kata Sudirman, pihaknya juga mendatangi Gedung BKN untuk melakukan konsultasi.
“Kami juga mendatangi Gedung BKN dan diterima Dit PPU Analisis Hukum Madya, Muhammad Syafiq,” ujarnya.
Penjelasan yang diterima PHI, lanjut Sudirman, tidak ada pertentangan antara SE Nomor Nomor 1/SE/I/2021 dg Permen PANRB Pasal 59 ayat 1 dan ayat 2, isi kedua aturan tersebut sama sama mengatur perpanjangan penugasan Plt hanya satu kali tiga bulan.

“Saya kira semuanya sudah clear, keterangan Kementerian PAN RB dan BKN sama penjelasannya tentang masa atau waktu Plt yaitu tidak lebih dari enam bulan, ” ucapnya.
Sudirman menyebut, sangat tidak berdasar alasan Pj Bupati melalui Plt Kepala BKPSDM yang menafsirkan isi surat edaran BKN mengenai masa jabatan Plt bertentangan dengan Permen PAN RB.
“Alasannya sangat tidak berdasar, sebab setelah kami konsultasi ke Kementerian PAN-RB dan BKN di Jakarta ternyata kedua aturan itu sama sama mengatur masa tugas Plt selama 3 bulan dan perpanjangan tugas Plt maksimal hanya satu kali tiga bulan, sehingga PHI berpendapat secara hukum keberadaan Plt Dispora dan Plt Diknas yang sudah melewati enam bulan pada instansi tersebut adalah ilegal sebab bertentangan dengan aturan yang berlaku, ” tutupnya.

(lis)

source