PAREPARE, BKM — Kementerian Agama Kota Parepare menggelar sosialisasi percepatan pensertipikatan tanah wakaf yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Parepare baru-baru ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H Fitriadi saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya melindungi aset wakaf dari sengketa di masa depan.
Acara dihadiri Kepala KUA, operator e-AIW, serta perwakilan pengurus masjid di Parepare. Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo ST; H Bakri SE ME, Ketua Satgas Pensertipikatan Tanah Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel; serta Ketua BWI Kota Parepare, Drs H Zainal Arifin MA.
Mereka menekankan pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah perlindungan terhadap aset umat agar tidak terjadi sengketa di masa mendatang. Dalam pemaparannya, Ridwan Jali Nurcahyo ST mempresentasikan layanan pendaftaran tanah wakaf di pertanahan yang kemudian melakukan interaktif untuk mengupas kendala administrasi yang sering dihadapi pengelola masjid dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf.
Kolaborasi antara BPN dan Kemenag sangat penting dalam memastikan sertipikasi tanah wakaf berjalan dengan cepat dan tepat,” ujarnya. Ridwan juga mengapresiasi sistem e-AIW sebagai langkah modernisasi dalam administrasi aset wakaf yang diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi.
Ketua Satgas Pensertipikatan Tanah Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel, H Bakri menjelaskan soal kebijakan baru yang dirancang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. “Masih banyak tanah wakaf yang belum bersertipikat atau belum signifikan jumlahnya. Program Percepatan sertipikasi tanah wakaf ini yang dikerjasamakan di tingkat pusat, menargetkan seluruh tanah wakaf di Sulsel dapat terdata dan tersertipikasi,” jelasnya.
Percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini juga menjadi salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh tanah wakaf di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang jelas melalui sertifikasi, sehingga tidak menimbulkan sengketa atau masalah hukum di masa depan. Upaya ini sejalan dengan visi nasional untuk menjaga kelestarian aset wakaf bagi kepentingan umat.
Ketua BWI Kota Parepare, Drs H Zainal Arifin menambahkan bahwa legalitas tanah wakaf menjadi jaminan penting bagi generasi mendatang. “Tanah wakaf harus dijaga dan dilindungi untuk kepentingan umat. Dengan sertipikat, tanah tersebut terlindungi secara hukum dari klaim pihak lain,” ungkapnya.
Sertipikasi ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi wakaf dalam pembangunan umat. Zainal Arifin juga menegaskan bahwa BWI akan terus mendukung pengurus masjid dan masyarakat dalam proses sertipikasi tanah wakaf. “Kami hadir untuk memastikan proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai aturan, sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong para peserta untuk lebih aktif dalam proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing. Kolaborasi antara masyarakat, Kemenag, BPN, dan BWI diharapkan menjadi kunci sukses percepatan program sertipikasi tanah wakaf, sehingga aset wakaf dapat terus memberikan manfaat bagi umat dan bangsa. (mup/C)